Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Sosialisasi di Tenggarong Seberang, Semua Orang Berhak Dapat Bantuan Hukum

Beleid atau peraturan daerah mengenai Bantuan Hukum yang disosialisasikan kepada masyarakat itu pun memiliki beberapa kebijakan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Kukar
Anggota DPRD Kukar, Sugeng Hariadi menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Desa Loa Lepu, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara ( DPRD Kukar) tengah gencar menggelar sosialisasi perda (sosper).

Salah satunya dilakukan Anggota DPRD Kukar, Sugeng Hariadi. Ia menyosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2020.

Sosialisasi tentang Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dilakukan kepada warga Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur. 

"Alhamdulilah lewat sosper ini mereka semua sudah mulai memahami," ujar Politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: DPRD Kukar Minta Pemerataan Pembangunan SDM di Wilayah Hulu

Menurutnya, Perda yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten bersama DPRD Kukar memant perlu disebarluaskan ke masyarakat.

Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang keberadaan perda tersebut. Maka, sosialisasi yang dilakukan menjadi sangat penting.

“Jadi perlu disebarluaskan, agar masyarakat mengerti. Kemudian dapat merasakan manfaat dari hadirnya Perda ini,” kata Sugeng.

Beleid atau peraturan daerah mengenai Bantuan Hukum yang disosialisasikan kepada masyarakat itu pun memiliki beberapa kebijakan.

Baca juga: Anggota DPRD Kukar Beri Bantuan Benih dan Pakan Ikan untuk Nelayan di Samboja

Yakni, mengatur cara masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum. Kemudian, bagaimana daerah turut menjamin keadilan, bagi setiap warga yang bermasalah dengan hukum.

Sugeng menjelaskan, pendampingan hukum bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum merupakan hak dasar.

Pemerintah Daerah harus hadir untuk membantu bagi masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum.

Pembiayaannya pun telag ditanggung dan dijamin oleh negara melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

“Dengan diterapkannya perda ini, harapannya masyarakat dari seluruh kalangan dapat mengakses bantuan pendampingan hukum dan mendapatkan keadilan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved