Berita Bontang Terkini

Kuli Bangunan di Bontang Diciduk Polisi, Diduga jadi Pengedar Barang Haram

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka ini diduga jual barang haram

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
Tersangka Is (46) yang diamankan di Mako Polres Bontang, Kalimantan Timur. Diduga pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini tekuni peran sebagai pengedar barang haram di Kota Bontang.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang yang diduga berperan sebagai pengadar barang haram di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Tersangka Is (46), yang merupakan kuli bangunan ini diringkus di Jalan Ungung Suro Pati, Tanjung Laut, Kota Bontang pada Selasa (23/11/2022) sekira Pukul 22.15 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka ini ada aktivitas sampingan, diduga jual barang haram atau sabu menurut laporan dari warga.

Dia penjual sabu. Diedarkan juga dikalangan terdekatnya. Baru keluar dari penjara sekitar satu tahun ini.

Baca juga: FM Pernah jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Kini Diciduk Lagi, Diduga Bawa Barang Haram

Tersangka merupakan warga Samarinda," kata Iptu Yazid, Rabu (23/11/2022). 

Saat digeledah, polisi menemukan sabu 5 poket dengan berat 4,51 gram.

Pengakuan tersangka barang itu didapat dari Kutim Sangatta dengan menggunakan sistem jejak. 

Tersangka terpaksa menjual sabu karena untuk membiayai pengobatan dan membeli obat TBC yang dideritanya.

Baca juga: Polisi Bekuk Ibu Rumah Tangga di Penajam, Diduga Menjual Barang Haram

"Jadi dia ini pengedar. Berjualan sabu untuk beli obat," sambungnya. 

Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ilustrasi penjara kriminal. Siap-siap dihukum penjara karena mengedarkan barang haram.
Ilustrasi penjara kriminal. Siap-siap dihukum penjara karena mengedarkan barang haram. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel sebagai alat transaksi, uang tunai Rp 450 Ribu, sedotan runcing, dan korek api. 

Atas perbuatanya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.  

"Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved