Berita Kubar Terkini
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kubar Diperpanjang Hingga 30 Desember 2022 dan Diskon 4 Persen
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diwilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diperpanjang hingga akhir tahun 2022
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diwilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diperpanjang hingga akhir tahun 2022.
Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kutai Barat, H. Akhmad Sarkawi, mengatakan sosialisasi perpanjangan pemutihan pajak tersebut telah dilakukan melalui kegiatan operasi gabungan bersama Satlantas Polres Kubar.
Dimana dalam perpanjangan pemutihan ini kata dia ada empat (4) poin yakni dalam pemutihan ini, diberikan diskon 2 persen untuk pembayaran 0 sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo. Kemudian diskon 4 persen pembayaran 31 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Dan diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun keatas dan hanya bayar 3 tahun.
Serta bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP).
Baca juga: Bapenda Kaltim Catat Penerimaan Pajak Kendaraan Dari Program Pemutihan dan Diskon
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Bebaskan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Angkot, Cek Syaratnya
Dia pun mengajak seluruh masyarakat Kutai Barat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Mari seluruh masyarakat Kutai Barat dapat memanfaatkan program pemutihan ini dan saya ucapkan terimakasih kepada warga, yang telah membayar pajak kendaraan bermotor guna mendukung pembangunan di Kalimantan Timur khususnya di Kutai Barat ini,”katanya, Rabu (23/11).
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan, H. Rohaidi mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan razia gabungan bersama Satlantas Polres Kubar ini selama 2 hari berturut-turut.
"Kegiatan razia sekaligus sosialisasi pemutihan dilaksanakan hari selasa kemarin di 2 lokasi berbeda di Halaman Samsat Pembantu (Samtu) Melak pukul 9.00 s/d 11.30 wita dan Simpang Masjid Al-hidayah/masjid pancasila pukul 13.30 s/d 15.30. Dan pada hari ini didepan Kantor Kejaksaan pagi jm 10.30 s/d 12.00 dan dilanjutkan siang hari di Mencimai,” jm 13.00 s/d jam 14.00," jelasnya.
Diuraikannya lebih lanjut bahwa apabila didapati pajak kendaraan yang telah lewat masa berlakunya, maka disarankan langsung membayar di Kantor Samsat induk, payment point simpang raya pada Bankaltimtara, Kantor Pos, Pegadaian, Indomart, atau secara online dengan mendownload aplikasi Layanan E-Samsat via DG Bankaltimtara.
Baca juga: Naik Hingga Rp 1 Miliar per Hari,Relaksasi Pajak Kendaraan Efektif Dongkrak Pendapatan Daerah Kaltim
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan baik perusahaan sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan kehutanan dan pemerintah agar segera memanfatkan program pemutihan pajak ini segera,” pungkasnya. (*)