Berita Kaltim Terkini

Gubernur Kaltim Isran Noor Bebaskan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Angkot, Cek Syaratnya

Kondisi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ditambah masih dalam masa pandemi Covid-19 membuat Pemprov Kaltim putar otak.

DOK/TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi ojek online (ojol) saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim belum lama ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kondisi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ditambah masih dalam masa pandemi Covid-19 membuat Pemprov Kaltim putar otak.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengambil satu kebijakan mengurangi dampak dari kenaikan BBM yang dilakukan penyesuaian harga oleh pemerintah pusat.

Pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum jenis orang ber plat kuning atau angkutan kota (angkot) di Kaltim resmi diterapkan per 4 Oktober 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kaltim, Ismiati dalam keterangan resminya mengungkapkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk ojol dan angkot merupakan bentuk perhatian Gubernur.

Tentunya agar meringankan beban masyarakat di masa kenaikan BBM dan pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Baca juga: Dampak Kenaikan BBM, Pajak Kendaraan bagi Ojol dan Sopir Angkot di Kaltim Dibebaskan Tahun Ini

"Meskipun ini kecil, tapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online (ojol)," ujar Ismiati, Rabu (5/10/2022).

Para ojol yang bisa mendapat program pembebasan PKB tentu pengemudi atau driver kendaraan roda dua (motor) yang resmi bermitra dengan pihak aplikator, serta terdaftar resmi di aplikasi.

"Karena nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol," imbuh Ismiati.

Sama dengan ojol, untuk kendaraan angkutan umum berplat kuning atau angkot guna mendapat program pembebasan PKB, tentu akan divalidasi dan verifikasi.

Sebagai tambahan informasi, ada syarat yang dibebaskan pada program ini, yakni hanya untuk pembayaran pokok (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah.

Baca juga: Tarif Sewa Aplikasi Ojol Maksimal 15 Persen, Pemprov Kaltim Tampung Aspirasi Mitra Pengemudi

Sedangkan komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak, tetap harus membayar.

"Pada saat membayar PKB yang bersamaan kendaraan itu misalnya harus ganti plat karena sudah lima tahun. Jadi wajib pajak harus bayar, dan habis masa berlaku platnya juga. Kalau plat itu tetap bayar, karena itukan penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian," tuturnya.

"Misalnya lagi, jika wajib pajak telat membayar PKB tiga tahun, maka untuk PKB dua tahun tetap membayar pokok, sementara tahun saat ini ketika membayar free (bebas) untuk PKB-nya," kata Ismiati. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved