Berita Pemkab Kutai Kartanegara

DLHK Selenggarakan Seminar dan FGD, Bahas Dokumen Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3

Sekda Kukar Sunggono membuka seminar dan FGD tentang Dokumen Kedaruratan dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Editor: Diah Anggraeni
Prokom
Sekda Kukar Sunggono membuka seminar dan FGD dokumen kedaruratan dalam pengelolaan limbah B3. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Sunggono membuka Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) tentang Dokumen Kedaruratan dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala kabupaten di Hotel Harris Samarinda, pekan tadi.

Kegiatan ini diikuti 88 peserta dari beberapa kabupaten/kota, perangkat daerah terkait, perusahaan, dan stakeholder lainnya.

Bupati Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan Sunggono mengungkapkan, Penyusunan Dokumen Kedaruratan Pengelolaan B3 skala kabupaten di Kukar merupakan amanah dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.74/menlhk/setjen/kum.1/10/2019 tentang program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Baca juga: Satgas PEN Polri Kunjungan Kerja ke Kukar, Pemkab Beberkan Strategi Pemulihan Ekonomi

Dikatakannya dalam penyusunan dokumen ini, yang tidak kalah penting adalah pelibatan seluruh pihak (stakeholder) utamanya setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3.

Sebab, mereka berkewajiban dalam menyusun program kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau limbah B3.

Ia berharap OPD terkait dapat melakukan pemetaan dan indentifikasi kebutuhan sarana/prasarana dan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung program ini.

Baca juga: Dua Ribu Peserta Ramaikan Festival Kicau Idaman 2022 di Kompleks Stadion Aji Imbut

Sementara Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) melalui sekretarisnya, M Taufik mengatakan, seminar dan FGD penyusunan dokumen kedaruratan dalam pengelolaan limbah berbahaya ini yang pertama kali dilakukan.

Ia berharap dari dokumen tersebut bisa diidentifikasi apabila terjadi kedaruratan limbah beracun, risiko- risiko kecelakaan yang terjadi dalam pengelolaan limbah beracun tersebut. (adv)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved