Berita Kukar Terkini
Satpol PP Kukar Beri Peringatan ke Pedagang yang Jualan di Trotoar dan Drainase
Satpol PP Kukar pun melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Maduningrat, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur mendapat surat peringatan dari Satpol PP Kukar.
Surat peringatan penertiban itu diberikan karena puluhan PKL tersebut menggelar lapak dagangannya di kawasan yang dilarang, yakni di atas drainase atau trotar.
Satpol PP Kukar pun melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Jadi ada tiga lokasi yang kami sasar untuk ditertibkan. PKL yang ada di Jalan Danau Semayang, Jalan Maduningrat, dan Jalan Danau Murung," ujar Sekretaris Satpol PP Kukar, Decki Ismail, Kamis (24/11/2022).
Ia menjelaskan, jika masih ada PKL yang melanggar setelah penertiban ini, maka Satpol PP Kukar akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Sanksi tersebut akan disidangkan terlebih dahulu di kantor Satpol PP Kukar pada 28 November 2022.
Dengan melibatkan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.
Gelar Sidang dan Sita Barang
Untuk memastikan para PKL mengikuti sidang, beberapa barang bukti pun disita.
Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), alat timbang hingga barang dagangan.
"Sanksinya nanti kita denda berdasarkan hasil sidang, kalau tidak dipindah akan kami bongkar," kata Decki.
Para PKL di tiga lokasi itu pun diminta untuk dapat memindahkan lapak secepatnya. Jika masih membandel, Satpol PP Kukar akan membongkarnya.
“Harusnya setelah ada tindakan ini harus dibongkar, tapi kalau sampai Senin tidak ada, ya kita bongkar paksa nanti,” tegas Decki.
Berbeda Konsep Dagangan
Sementara itu, saat disinggung mengenai pedagang yang berjualan di tempat yang sama pada malam hari.
Decki mengatakan para pedagang tersebut diberi batas berjualan dari pukul 17.00 hingga 22.00 Wita.
Perlakuan ini dibedakan karena para pedagang makanan tersebut tidak menetap, namun membongkar lapak mereka setelah tutup.
"Berbeda dengan PKL yang mendapatkan peringatan ini, mereka menetap. Karena itu kami berikan sanksi untuk menimbulkan efek jera," ungkapnya.
Decki berharap, setelah dilakukan penertiban dan pemberian sanksi, para PKL di tiga lokasi tersebut menjadi lebih paham.
Sebab, tindakan mereka tidak hanya mengganggu lalu lintas lantaran mempersempit jalan, juga memberikan kesan kumuh.
"Kita beri toleransi dulu, kalau masih aja ya terpaksa dibongkar paksa,” pungkasnya. (*)