Berita Paser Terkini
DPRD Paser Susun Raperda Olahraga, Bahas dari Pendanaan hingga Kesejahteraan
Begitupun dengan kesejahteraan yang juga diatur, yang terpenting itu juga mencakup pendanaan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Olahraga DPRD Paser, Ikhwan Antasari saat ditemui di Sekretariat DPRD Paser, bahas masalah Raperda Penyelenggaraan Olahraga.
Makanya di Raperda itu tentang pendanaan tanggungjawabnya bukan pada pemerintah saja. "Namun ada juga dari badan usaha," urainya.
Beda halnya, sambung Ikhwan jika dalam Perda itu nantinya diberlakukan sanksi administrasi bagi yang tidak berkontribusi di bidang olahraga.
Baca juga: Jaga Tatanan dan Kebersihan Kota, DPRD Paser Mulai Menyusun Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL
Misalnya perusahaan yang tidak sama sekali memberikan kontribusi ke bidang olahraga di Paser.
"Ada sanksi yang diberlakukan atau semacamnya," pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2