Berita Paser Terkini

Jaga Tatanan dan Kebersihan Kota, DPRD Paser Mulai Menyusun Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

Untuk saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Pansus Raperda Penataan dan Pemberdayaan DPRD Paser Hendrawan Putra saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Untuk saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Raperda tersebut bertujuan untuk memperjelas zonasi atau kawasan pedagang, agar penempatan lapaknya tidak menjalar kemana-kemana sehingga tidak merusak tatanan kota, Kamis (24/11/2022).

Ketua Pansus Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Hendrawan Putra menyampaikan, Raperda tersebut sementara proses pembahasan.

"Sementara dibahas, Raperda itu menyangkut masalah Penataan dan Pemberdayaan PKL, baik dari segi penataan maupun teknis orang yang bisa mengelola lapak," kata Hendrawan yang juga Ketua Komisi I DPRD Paser.

Dijelaskan, untuk saat ini pengelolaan PKL masih banyak terkendala utamanya zonasi-zonasi untuk pedagang.

Baca juga: Diskop-UKMP Bakal Tertibkan PKL di Pinggir Jalan Pasar Tamrin Bontang

Baca juga: DPRD Samarinda Dukung Revitalisasi Tepian Mahakam, Minta Pemkot Perhatikan PKL

Zonasi yang dimaksud yaitu, pemecahan suat areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan sehingga kawasan tersebut memiliki fungsi yang jelas dan terstruktur.

"Harus disesuaikan dengan rencana tata ruang, turunanya nanti sampai ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apakah disini kawasan kuliner, wisata dan sebagainya," jelasnya.

Dengan demikian, kata Hendrawan areal PKL sudah harus ditetapkan yang sesuai dengan RDTR.

Sebagaimana rencana pemerintah, yang nantinya akan memindahkan pedagang ke Sungai Tuak.

"Kalau di Sungai Tuak itu berdasarkan Perda Provinsi, merupakan kawasan pertanian, nanti RT/RW-nya harus dirubah, termasuk wisata di Gunung Boga, kalau di RT/RW-nya itu masuk dalam bidang usaha perkebunan jadi harus disesuaikan," paparnya.

Hendrawan menambahkan, Raperda tersebut bertujuan untuk melindungi pedagang dan memiliki payung hukum yang jelas.

Apalagi selama ini, ada satu orang yang memiliki beberapa lapak sehingga hal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja.

"Artinya kita mengeluarkan Raperda itu selain untuk mengatur diri, juga melindungi mereka. Jadi bukan seolah-olah mereka di marginalkan tentu tidak, kita ingin melindungi mereka dengan payung hukum yang jelas," papar Hendrawan.

Baca juga: Dishub Ajukan Draf Perwali Pelaksanaan Pengawasan Andalalin untuk Tertibkan Lahan Parkir dan PKL

Dalam Raperda tersebut juga akan diatur secara jelas sanksi yang berlaku, apabila terdapat penolakan dari pedagang terhadap zonasi yang ditetapkan ataupun bagi yang mengabaikan Raperda tersebut.

"Ada sanksi, harus tegas. Semua tertulis dalam Perda itu nantinya, dan harus diterapkan," tegasnya.

Raperda tersebut juga diberlakukan bagi pedagang-pedagang buah menggunakan mobil, yang kerap ditemui di areal Tepian Siring Sungai Kandilo, Kabupaten Paser. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved