Ibu Kota Negara
Badan Otorita IKN Konsolidasi Data Tambang, Siapkan Moratorium Penerbitan IUP
Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melakukan konsolidasi data pertambangan di sekitar kawasan IKN.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melakukan konsolidasi data pertambangan di sekitar kawasan IKN.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri saat menyambangi kantor Pemkab Kukar.
Pihaknya tengah mengidentifikasi jumlah lubang tambang yang ada di kawasan IKN, termasuk izin-izin tambang yang masih aktif maupun tidak.
Hal ini sebagai salah satu upaya mengembalikan fungsi kawasan pertambangan melalui reklamasi.
Lubang-lubang bekas galian akan menjadi dasar program rehabilitasi dan restorasi ekosistem.
Baca juga: Menteri PUPR Usulkan Rp 9 Triliun Bangun Rumah ASN, TNI dan Polri di IKN Nusantara
“Kami identifikasi dulu lubang eks tambang ini. Dengan program reklamasi dan rehabilitasi, areal ini ke depan akan bisa kembali produktif untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Myrna tak menampik, sebagian kawasan yang masuk wilayah IKN masih berada di atas konsesi pertambangan.
Namun, dirinya belum bisa memerinci lebih jauh terkait luas dan titik karena masih melakukan pengumpulan data dan konsolidasi.
Hal ini sudah masuk dalam pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk juga dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).
Baca juga: HIPMI PPU Sebut UMKM Butuh Dukungan Pemerintah Daerah untuk Sambut IKN Nusantara
“Memang ada (konsesi pertambangan di wilayah IKN). Tapi kami belum tahu seberapa," ucap perempuan asal Samarinda ini.
"Saat ini, kami tengah mengumpulkan data itu, dengan arah kebijakannya untuk reklamasi dan rehabilitasi areal pascatambang,” ucapnya.
Badan Otorita IKN, kata Myrna, belum bisa ikut campur dalam hal menyetop penerbitan izin pertambangan.
Sebab, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Otorita IKN baru bisa memegang penuh kendali kawasan IKN di 2023.
Baca juga: Sertifikasi Barista untuk Anak Muda, Isran Noor Tak Ingin Warga Kaltim Jadi Penonton di IKN
Namun, untuk menyiapkan IKN yang memiliki konsep Forest City, pihaknya tengah menyiapkan moratorium penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
"Kami sedang mempersiapkan itu. Tidak ada penerbitan izin tambang baru, dan kita akan melakukan penataan terhadap izin tambang yang sudah ada," ucapnya. (*)