Berita Paser Terkini

Organisasi Profesi Kesehatan di Paser Tolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan

Gabungan organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI, PPNI, PDGI, IBI, dan IAI Kabupaten Paser tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser usai melakukan audiensi sekaligus penandatanganan bersama DPRD Paser terkait penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, yang berlangsung di Sekretariat DPRD Paser, Selasa (29/11/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Gabungan organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI, PPNI, PDGI, IBI, dan IAI Kabupaten Paser tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, yang dianggap mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, gabungan organisasi profesi kesehatan tersebut melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser, di Sekretariat DPRD Paser, Selasa (29/11/2022).

Perwakilan organisasi profesi kesehatan Kabupaten Paser, dr. Ahmad Hadiwijaya menyampaikan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law mendapat penolakan secara nasional.

"Digabungkannya undang-undang kesehatan yang ada saat ini ke dalam Omnibus Law, ada beberapa hal yang diubah dan lebih mengakomodir pada kepentingan tertentu," ujarnya.

Baca juga: Cuaca di Paser Hari ini, Sebagian Besar Wilayah Bakal Diguyur Hujan Pagi dan Malam Hari

Disamping itu, pembuatan RUU Kesehatan Omnibus Law saat ini sama sekali tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam pemancangannya.

"Sementara dalam amanat Undang-undang, jika membuat RUU harus melibatkan organisasi terkait masyarakat dan pihak yang berkepentingan," tambahnya.

Tak cukup sampai disitu, kata Hadi RUU Kesehatan Omnibus Law mengurangi peran organisasi kesehatan dalam mengontrol pelayan kesehatan.

Baca juga: Areal Sekolah SMK 3 Tanah Grogot Dipagari Akibat Konflik Pemilik Lahan dengan Pemkab Paser

Etika diakui merupakan modal utama bagi pelayan kesehatan, dalam memberikan kontrol layanan ke masyarakat secara menyeluruh.

"Termasuk dalam keadaan lain yang ada di RUU Omnibus Law ini, seperti di mungkinkannya masuk tenaga kesehatan asing tanpa ada saringan yang ketat, baik pada persoalan kemampuan profesional, pemberian mutu pelayanan yang bagus, hingga etika yang menjadi dasar layanan kami," luap Hadi.

Dari timbulnya berbagai persoalan itu, hingga membuat organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser menolak adanya RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Semoga ini tidak dilanjutkan sebagai undang-Undang dan tidak dibahas dalam program legislatif di DPR RI," harapnya.

Baca juga: Anggota DPRD Paser Apresiasi PT KCI Berangkatkan 10 Marbot dan Takmir Masjid Ikuti Ibadah Umrah

Hadi menyampaikan, salah satu contoh yang diubah dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini yaitu surat tanda registrasi.

Diakui, surat tanda registrasi tersebut di masing-masing profesi kesehatan berbeda setiap tahunnya, dan harus diperbaharui.

"Sementara dalam RUU tidak memasukkan lagi hal itu, surat tanda registrasi itu diberlakukan seumur hidup. Sementara jika ada pembaruan, maka itu digunakan organisasi profesi kesehatan untuk mengevaluasi anggotanya utamanya pada persoalan profesional, mutu dan etika," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved