Berita Samarinda Terkini
Wali Kota Andi Harun Sepakat, UMK Samarinda Naik Rp 191 Ribu pada 2023 Mendatang
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyetujui UMK Samarinda 2023 naik Rp 192 ribu atau menjadi Rp. 3.329.199,32.
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyetujui upah minimum kota (UMK) Samarinda 2023 sebesar Rp. 3.329.199,32.
Persetujuan itu dilakukan pada Selasa (29/11/2022) sore di Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan rapat bersama unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda untuk membahas UMK.
Baca juga: Tak Sepakat Soal Pemberian Medali Emas Khusus di Cabor Petanque, Tim Samarinda Inginkan Juara Umum
Hasilnya, terjadi kenaikan dari awalnya Rp 3.137.576 pada 2022, naik Rp 192 ribu atau menjadi Rp. 3.329.199,32 pada 2023 mendatang.
Setelah menerima usulan tersebut, Andi Harun akhirnya menyetujui, karena dinilai telah sesuai dengan landasan hukumnya.
Adapun dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2022 SK. Nomor: 561/K.600/2021, Tanggal 30 November 2021, Sebesar Rp. 3.137.675,60.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu berharap, kebijakan ini bisa dilaksanakan oleh pihak pengusaha atau pemberi upah sebagai bentuk sumbangsih sosial.
"Dengan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku dalam penetapan UMK, pengusaha juga ikut berperperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Kita doakan usahanya pengusaha makin makin lancar," ujar Andi Harun saat ditemui usai menandatangani usulan UMK Samarinda, di Balaikota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Wali Kota Andi Harun Apresiasi SKPD Peraih Laporan Keuangan Terbaik 2021, Beri Reward Rp 1 miliar
Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro mengatakan, hasil rekomendasi itu selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim.
Selanjutnya akan ditetapkan sebagai surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim Isran Noor.
"Semoga para pengusaha bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini, tentunya berdasarkan ketetapan yang telah diatur oleh daerah," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Andi-Harun-saat-ditemui-usai-menandatangani-usulan-UMK-2023-di-Balaikota-Samarinda.jpg)