Minggu, 19 April 2026

Bantuan Sosial

Inilah Cara Cek BSU Ketenagakerjaan Lewat bsu kemnaker go id Login dan Pospay. Bisa Dapat 2 Kali?

Pemerintah kembali menyalurkan BSU 2022 atau BSU Ketenagakerjaan dan siapa saja penerima bisa dicek melalui bsu kemnaker go id login.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
BSU 2022 - Ilustrasi Uang - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 atau BSU Ketenagakerjaan dan siapa saja penerima bisa dicek melalui bsu kemnaker go id login. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 atau BSU Ketenagakerjaan dan siapa saja penerima bisa dicek melalui bsu kemnaker go id login.

Lalu berapa kali seorang pekerja bisa dapat BSU dan seperti apa cara cek BSU Ketenagakerjaan lewat kemnaker go id login? simak ulasannya. 

Untuk diketahui, walau dicairkan dalam beberapa tahapan, BSU 2022 sebesar Rp600.000 rupanya hanya cair satu kali untuk tiap pekerja.

Sehingga bagi para pekerja yang belum menerima BSU pada tahap pertama, besar kemungkinan akan mendapatkannya pada tahap-tahap selanjutnya.

Baca juga: Bukan cekbansos.kemensos.go.id! Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Via Login kemnaker.go.id Pakai NIK

"Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan," tegas laman resmi Kemnaker dikutip Kompas TV, Minggu (18/9/2022).

Cara Cek Penerima di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved