IKN Nusantara

Bappenas Beber Revisi UU IKN Nusantara Perkuat Kewenangan Otorita di 6 Sektor Ini

Bappenas beber revisi UU IKN Nusantara perkuat kewenangan Badan Otorita di 6 Sektor Ini

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mengajukan usulan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk percepatan proses persiapan pembangunan dan pemindahan IKN.

Serta penyelenggaraan pemerintahan khusus di IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Materi perubahan UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara (BMN), pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan, revisi UU IKN ini bukan berarti menandakan penyusunan UU IKN tergesa-gesa.

"Ya bukan, undang-undang kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak," kata Suharso kepada wartawan di komplek istana negara, Kamis (1/12).

Ia mengatakan revisi UU IKN yang diajukan berdasarkan apa yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Revisi diajukan setelah mendengarkan masukan dari civil society yang ada di Mahkamah Konstitusi.

Namun, bukan artinya saat penyusunan tidak mendengarkan masukan yang ada. Suharso menegaskan saat penyusunan juga telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Kemudian, revisi tersebut dilakukan untuk mempertajam posisi otorita IKN.

"Kemarin waktu penyusunan itu seakan-akan tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian, lembaga. Itu ingin kita pertajam," imbuhnya.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan RUU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Usulan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Mayoritas fraksi setuju revisi UU IKN dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta UU itu direvisi untuk mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota baru tersebut.

“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujarnya lagi.

Nantinya, menurut Yasonna, materi revisi banyak mengatur tentang penguatan otorita IKN.

Berbagai ketentuan yang hendak ditambah adalah pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.

Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, dan ketentuan hak atas tanah yang progresif.

Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” kata Yasonna. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved