Berita Bontang Terkini

Relaksasi Pajak Kendaraan di Bontang Diperpanjang hingga Akhir Desember

Di akhir, Ani berharap agar warga Bontang dapat segera membayarkan pajak kendaraan sebelum tunggakan pajak menumpuk

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi pelayanan samsat mobile di Lapangan Hop 1 Satimpo, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.  

4. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun

5. Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP

6. Menyertakan Surat Kuasa yang Dilengkapi Materai, e-KTP dan fotokopian penerima kuasa jika berhalangan hadir.

Di akhir, Ani berharap agar warga Bontang dapat segera membayarkan pajak kendaraan sebelum tunggakan pajak menumpuk.

“Jangan ditunda-tunda. Mumpung ada relaksasi. Jadi segera pajaknya dibayar,” imbau dia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved