Rabu, 29 April 2026

Berita Bontang Terkini

Relaksasi Pajak Kendaraan di Bontang Diperpanjang hingga Akhir Desember

Di akhir, Ani berharap agar warga Bontang dapat segera membayarkan pajak kendaraan sebelum tunggakan pajak menumpuk

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi pelayanan samsat mobile di Lapangan Hop 1 Satimpo, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.  

4. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun

5. Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP

6. Menyertakan Surat Kuasa yang Dilengkapi Materai, e-KTP dan fotokopian penerima kuasa jika berhalangan hadir.

Di akhir, Ani berharap agar warga Bontang dapat segera membayarkan pajak kendaraan sebelum tunggakan pajak menumpuk.

“Jangan ditunda-tunda. Mumpung ada relaksasi. Jadi segera pajaknya dibayar,” imbau dia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved