Berita Bontang Terkini
Relaksasi Pajak Kendaraan di Bontang Diperpanjang hingga Akhir Desember
Di akhir, Ani berharap agar warga Bontang dapat segera membayarkan pajak kendaraan sebelum tunggakan pajak menumpuk
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi pelayanan samsat mobile di Lapangan Hop 1 Satimpo, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
4. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun
5. Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP
6. Menyertakan Surat Kuasa yang Dilengkapi Materai, e-KTP dan fotokopian penerima kuasa jika berhalangan hadir.
Di akhir, Ani berharap agar warga Bontang dapat segera membayarkan pajak kendaraan sebelum tunggakan pajak menumpuk.
“Jangan ditunda-tunda. Mumpung ada relaksasi. Jadi segera pajaknya dibayar,” imbau dia. (*)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lapangan-HOP-1-satimpo.jpg)