Bantuan Sosial
Cara dan Syaratnya Mudah! Cek BSU Ketenagakerjaan 2022 di Sini, Apakah Peserta Bisa Dapat 2 Kali?
Informasi seputar cara cek BSU Ketenagakerjaan dan syarat untuk mendapatkannya kini tengah menjadi sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 untuk pekerja yang memenuhi persyaratan.
Berkaitan dengan hal tersebut, informasi seputar cara cek BSU Ketenagakerjaan dan syarat untuk mendapatkannya juga menjadi sorotan.
Kabar terbaru, batas waktu terakhir pengambilan dana bantuan subsidi upah (BSU) di kantor pos adalah 20 Desember 2022.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengimbau penerima segera mencairkan di kantor Pos terdekat.
Baca juga: BSU 2022 Cair Lagi! Login bsu.ketenagakerjaan.go.id/bsu.kemnaker.go.id dan Cek Daftar Nama Penerima
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," katanya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).
Indah mengatakan, hingga akhir November 2022, 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor Pos di seluruh Indonesia.
Namun, masih ada 1 juta pekerja atau buruh yang belum mengambil BSU Rp 600.000.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, pada Pasal 8 Ayat (5) dijelaskan bahwa dana BSU yang tidak diambil atau sisa dana akan dikembalikan ke rekening kas negara.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos?
Cara cek penerima BSU 2022 Pertama, cek apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan.
Berikut cara cek penerima BSU 2022, dilansir dari Kompas.com, (27/9/2022):
1. Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app.
2. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
Baca juga: Apakah yang Sudah Dapat BSU Bisa Dapat Lagi? Simak Cara Cek Penerima Lewat bsu.ketenagakerjaan.go.id
4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.