Berita Bontang Terkini
Api Cemburu Mantan Istri Dibonceng, Residivis Pencuri di Bontang Aniaya Warga Berbas Tengah
Polres Bontang meringkus MS (23) warga Berbas Tengah, Minggu (4/12) kemarin
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Polres Bontang meringkus MS (23) warga Berbas Tengah, Minggu (4/12) kemarin.
MS diringkus tak jauh dari rumahnya lantaran terlibat kasus penganiayaan terhadap MR (22).
Penganiayaan berujung penikaman itu terjadi di Jalan WR Supratman, Berebas Tengah, Minggu dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, penganiayaan dilakukan lantaran MS terbakar api cemburu terhadap korban.
Selain itu, MS juga mengaku dendam terhadap korban lantaran pernah dikeroyok sebelumnya.
Baca juga: Diawali Adu Mulut, Pria Mabuk Aniaya Sopir Pakai Sajam di Samboja Kukar
Baca juga: 2 Pria Diringkus Polisi, Diduga Aniaya Pedagang Pasar Barong Tongkok Kubar
“Cemburu karena korban dilihat goncengan dengan mantan istri MS. Belum lagi dia ada dendam karena pernah dikeroyok,” kata Iptu Bonar, Selasa (6/12/2022).
Sebelum terjadi penganiayaan dengan senjata tajam, keduanya sempat saling cekcok.
Tersangka yang tersulut emosi itu pun langsung mengambil pisau lipat yang sejak awal dia bawa.
MR yang tersulut emosis itu melayangkan tusukan 1 kali di leher dan 2 kali di punggung.
“Sekarang korban masih dirawat di RS Amalia,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis. Dia pernah tersangkut kasus pencurian dan pengeroyokan.
Baca juga: Hanya Gegara Pengeras Suara Mati Saat Adzan Subuh, Seorang Pria di Jateng Aniaya Paman Hinga Tewas
Dia pun baru menghirup udara bebas selama beberapa bulan terakhir ini.
Tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Bontang dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandasnya. (*)