Berita Kukar Terkini
Diawali Adu Mulut, Pria Mabuk Aniaya Sopir Pakai Sajam di Samboja Kukar
Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) berinisial MZ (22) diringkus jajaran Polsek Samboja.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) berinisial MZ (22) diringkus jajaran Polsek Samboja.
Penangkapan pelaku bermula setelah adanya laporan dari korban yang merupakan sopir berinisial S (40), warga RT 05 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Diketahui, penganiyaan tersebut terjadi di Jalan Handil II Kelurahan Sei Seluang, Kecamatan Samboja, pada Kamis (17/11/2022) pukul 22.30 WITA.
Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi berawal dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban.
Saat itu, pelaku yang dalam keadaan mabuk minuman keras terjatuh di jalan rusak yang tengah mendapat perbaikan.
Baca juga: 2 Pria Diringkus Polisi, Diduga Aniaya Pedagang Pasar Barong Tongkok Kubar
Dalam kondisi mabuk, pelaku mengambil paksa kunci kendaraan yang dikendarai warga berinisial R hingga mengakibatkan jalanan macet panjang.
Kemudian korban yang dibantu oleh temannya sekaligus saksi mata dalam peristiwa ini, meminta kunci kendaraan yang diambil oleh pelaku.
Namun, permintaan itu ditolak oleh pelaku hingga menimbulkan cekcok mulut antara pelaku dengan korban.
"Saat itu, pelaku yang terpengaruh miras melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong, tapi sempat dilerai oleh saksi,” ujar Yusuf, Senin (21/11/2022).
Belum puas dengan pukulan tangan kosong, pelaku mencabut pisau jenis kerambit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan mengayunkannya ke arah kepala korban.
Baca juga: Usai Aniaya Almarhum Hendrikus, Pelaku Juga Ancam Tahanan Lain Bila Ada yang Melapor
“Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di belakang telinga sebelah kiri,” kata Yusuf.
Saat ini, Polsek Samboja sudah mengamankan pelaku serta barang bukti 1 bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban dan baju warna hitam dalam kondisi robek.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan terancam hukuman penjara 10 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polsek-samboja-mengamankan-pelaku-serta-barang-bukti-berupa-satu-bilah-pisau.jpg)