Berita Samarinda Terkini
Walilota Andi Harun Sebut Samarinda Kota Pertama di Kaltim yang Miliki Perda Keterbukaan Informasi
Walikota Andi Harun sebut mengatakan bahwa Samarinda adalah daerah pertama di Kalimantan Timur, yang sahkan Peraturan Daerah (Perda) KIP
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Walikota Andi Harun sebut mengatakan bahwa Samarinda adalah daerah pertama di Kalimantan Timur, yang sahkan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini ia sampaikan usai mengikuti Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Perda Keterbukaan Informasi Publik menjadi Perda di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (7/12/2022).
Ia katakan bahwa pengesahan Perda tersebut semakin menguatkan posisi Samarinda yang pada tahun lalu menerima penghargaan sebagai ‘Badan Publik Informatif’ pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kaltim.
"Perda ini semangkin memantapkan posisi Samarinda sebagai pemerintahan yang pertama telah melaksanakan amanat undang undang tentang keterbukaan informasi publik," ujar Andi Harun saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda Kaltim, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Walikota Andi Harun Buka Implementasi Proyek Adaptasi Perubahan Iklim di Samarinda
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Cek Harga Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru
Dengan capaian tersebut ia juga mengklaim, bahwa sebelum adanya Perda tersebut, Samarinda telah melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kalau kita perhatikan sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi perda kita telah menganut prinsip untuk melaksanakan pemerintahan di Kota Samarinda, semaksimal mungkin kita melaksanakan amanat undang undang tentang keterbukaan informasi," ujarnya.
Saat ini, melalui Diskominfo, informasi terkait Organisasi Perangkat Daerah dapat diakses dengan mudah melalui smartphone.
Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada 3 prinsip Pemkot Samarinda dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Pertama setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Kedua, informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Ketiga, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
Baca juga: Walikota Andi Harun Titip Harapan kepada Anggota DPRD Kaltim untuk Tingkatkan Bankeu
"Dikecualikan yg tidak bersifat terbuka banyak kategorinya ini untuk sebagaimana diatur untuk kepentingan negara," ujarnya.
"Contoh misalnya, status pasien itu tidak boleh, ada beberapa hal informasi publik yang dikecualikan dari yang dinyatakan wajib terbuka," pungkasnya. (*)