Viral Pengakuan Ismail Bolong
Respon Pengacara Ismail Bolong Soal Upeti Tambang Ilegal Disetor ke Kabareskrim
Respon pengacara Ismail Bolong soal upeti tambang ilegal disetor ke Kabareskrim
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Pengacara ismail bolong membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi tambang ilegal.
Ismail Bolong juga berstatus tahanan Bareskrim.
Dilansir dari Kompas TV, Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing memastikan tidak ada suap dari kliennya ke Perwira Tinggi Polri.
Melalui pengacaranya, Ismail Bolong mengeklaim tidak pernah bertemu Bareskrim Polri.
Menurut pengacara, pemeriksaan Ismail Bolong masih akan dilanjutkan.
Namun pengacara tidak mau menanggapi soal video pengakuan Ismail Bolong dengan dalih di luar kuasa.
Sebelumnya, Johannes L Tobing, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Ismail Bolong juga langsung ditahan usai pemeriksaan yang berlangsung kemarin.
"Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Johannes saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Johannes menjelaskan, Ismail Bolong selesai diperiksa sekitar pukul 01.45 WIB dini hari tadi.
Dia turut memaparkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Ismail Bolong.
"Terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB.
Pasal yang 158, (Pasal) 159, (Pasal) 161 mengenai tambang ilegal, perizinan, dan distribusi sebagainya," tuturnya.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto maupun Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tidak kunjung merespons pesan wartawan terkait penetapan tersangka Ismail Bolong.
Untuk diketahui, Ismail Bolong sempat menjadi sorotan dan videonya sempat viral di media sosial.
Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Ismail juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.