Kamis, 23 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

UMK Balikpapan 2023 Naik 6,6 Persen jadi Rp 3.324.273,80

Mulai dari pengusulan, diskusi dengan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan hingga penetapan yang mengacu pada Surat Keputusan Nomor 561/3535/Disnaker

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi kenaikan UMP dan UMK kabupaten kota di Kalimantan Timur. UMK Balikpapan 2023 mengalami kenaikan 6,6 persen atau sebesar Rp 205.876 dari UMK Balikpapan tahun sebelumnya menjadi Rp 3.324.273,80. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2023 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar Rp 205.876 dari UMK Balikpapan tahun sebelumnya menjadi Rp 3.324.273,80.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/12/2022). 

Dia menyampaikan, kenaikan ini memang sudah melewati beberapa proses tahapan.

Mulai dari pengusulan, diskusi dengan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan hingga penetapan yang mengacu pada Surat Keputusan Nomor 561/3535/Disnaker perihal Pelaksanaan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023.

Baca juga: Kepala Disnaker Sebut UMK Balikpapan 2023 Kemungkinan Setara UMP Kaltim

“Tahun 2023 ini naik Rp 200 ribu-an. Tahun lalu (2022) naiknya cuma Rp 49 ribu,” ujarnya di Kota Balikpapan. 

Adapun, aturan penetapan UMK Balikpapan Tahun 2023 ini juga sudah disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta/Usaha-Usaha Sosial dan Usaha Lainnya di Kota Balikpapan.

"Melaksanakan pembayaran Upah Minimum Kota Balikpapan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun sebesar Rp 3.324.273,80 (Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Sen) sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Nomor: 561/K.852/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023, tanggal 6 Desember 2022," dikutip dari SK Nomor 561/3535/Disnaker perihal Pelaksanaan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023.

Selain itu, dalam surat tersebut juga mengimbau kepada para pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Dipastikan Naik, Bocoran Angka Tunggu Penetapan Gubernur Kaltim

UMK Balikpapan 2023 yang ditetapkan ini berlaku bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Ilustrasi anggaran bertumbuh, pendapatan keuangan terus melonjak.
Ilustrasi anggaran bertumbuh, pendapatan keuangan terus melonjak. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sedangkan upah bagi Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Berkaitan dengan pelaksanaannya, UMK Balikpapan 2023 ini juga akan menyesuaikan pada kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Dipastikan Naik, Bocoran Angka Tunggu Penetapan Gubernur Kaltim

Sebagai informasi, UMK Balikpapan 2022 sebelumnya adalah sebesar Rp 3.118.397,22, kenaikan yang terjadi pada penetapan UMK Balikpapan 2023 mencapai 6,6 persen. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved