Berita Balikpapan Terkini

Kepala Disnaker Sebut UMK Balikpapan 2023 Kemungkinan Setara UMP Kaltim

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan 2023 akan ditetapkan lebih tinggi atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi
ILUSTRASI- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan akan ditetapkan lebih tinggi atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan 2023 akan ditetapkan lebih tinggi atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufaidah mengungkapkan, hal tersebut usai mendengar penetapan UMP Kaltim yang mengalami kenaikan 6,2 persen.

Ia menyampaikan, UMK Balikpapan 2023 seharusnya akan lebih tinggi atau bisa saja setara dengan UMP Kaltim yang telah ditetapkan.

"Yang jelas, kabupaten/kota itu kalau mengusulkan (UMK) pasti lebih tinggi dari provinsi," katanya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (30/11).

Baca juga: Disnaker Usulkan UMK Bontang 2023 Naik 5,69 Persen Jadi Rp 3.419.486

Baca juga: Apindo Kukar Sayangkan UMK Diusulkan Naik Rp194 Ribu,Muhanda: Awalnya Kan Hanya 2 Persen

Ani membenarkan, pengusulan UMK Balikpapan nantinya tidak boleh lebih rendah dari besaran UMP Kaltim.

"Pengusulan tidak boleh lebih rendah. Kalau nanti (angka yang didapatkan) kabupaten/kota lebih rendah dari provinsi, maka akan mengikuti UMP," jelasnya.

Ditanyai lebih lanjut terkait penetapan UMK Balikpapan. Ani menyebut akan melakukan penetapan UMK dalam waktu dekat dengan lebih dulu merundingkan hal tersebut bersama Dewan Pengupahan.

Baca juga: UMP Kaltim Naik 6,2 Persen, KSPSI Minta UMK Kutim 2023 Naik Rp 3,5 Juta

"Kalau untuk kabupaten/kota itu paling lambat tanggal 7 Desember," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved