Berita Kaltim Terkini

Lengkap Daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur, UMK Balikpapan Naik 6,6 Persen Jadi Rp3.324.273

Akhirnya lengkap sudah semua daftar UMP 2023 Kalimantan Timur (Kaltim) dan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Kaltim. UMK 2023 Berau tetap yang tertinggi.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi kenaikan UMP dan UMK kabupaten kota di Kalimantan Timur. Akhirnya lengkap sudah semua daftar UMP 2023 Kalimantan Timur (Kaltim) dan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Kaltim. UMK 2023 Berau tetap yang tertinggi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya lengkap sudah semua daftar UMP 2023 Kalimantan Timur (Kaltim) dan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Kaltim.

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2023 telah ditetapkan naik 6,2 persen dibandingkan UMP 2022.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor, UMP Kaltim 2023 ditetapkan senilai Rp 3.201.396.

UMK 2023 Balikpapan naik 6,6 persen menjadi Rp 3.324.273,80

Adapun nominal UMK tertinggi se-Kaltim masih dipegang Berau dan Mahulu sebesar Rp3.675.887.

UMK Berau sebelumnya senilai Rp 3.443.067, kini menjadi Rp 3.675.887.

Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau tentang penetapan UMK Berau 2023 menghasilkan angka kenaikan sebesar 6,76 persen.

Baca juga: KSPI Nilai dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harusnya UMP Kaltim 2023 Naik 13 Persen

Sesuai data yang terhimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, bahwa angka tersebut meningkat sebanyak Rp 232.830.

Kepala Disnakertrans Berau, Masrani menjelaskan hasil akhir penetapan UMK telah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain Berau, berapa UMK di daerah lainnya di Kaltim?

Sebagaimana lazimnya, UMP memang menjadi acuan dalam penetapan UMK.

Biasanya angka UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor, UMP Kaltim 2023 ditetapkan senilai Rp 3.201.396.

Angka tersebut naik 6,2 persen dibandingkan UMP tahun 2022.

Ketetapan UMP Kaltim 2023 diumumkan dalam surat Nomor: 561/11854/2187-IV/B.Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (28/11/2022).

Baca juga: KSPI Nilai dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harusnya UMP Kaltim 2023 Naik 13 Persen

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved