Berita Kaltim Terkini

Lengkap Daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur, UMK Balikpapan Naik 6,6 Persen Jadi Rp3.324.273

Akhirnya lengkap sudah semua daftar UMP 2023 Kalimantan Timur (Kaltim) dan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Kaltim. UMK 2023 Berau tetap yang tertinggi.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi kenaikan UMP dan UMK kabupaten kota di Kalimantan Timur. Akhirnya lengkap sudah semua daftar UMP 2023 Kalimantan Timur (Kaltim) dan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Kaltim. UMK 2023 Berau tetap yang tertinggi. 

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan UMP Kaltim 2023 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun serta diterapkan oleh perusahaan.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," bunyi pengumuman tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawandi menjelaskan bahwa penetapan UMP Kaltim 2023 sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, besaran UMP Kaltim 2023 juga merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kaltim.

Sebelumnya Dewan Pengupahan Kaltim telah menggelar rapat membahas UMP Kaltim 2023 pada 15 November 2022 dan 22 November 2022.

Dewan Pengupahan Kaltim yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, dan cendekiawan menyepakati besaran UMP Kaltim 2023, lalu direkomendasikan ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.

UMP Kaltim dari tahun ke tahun:

UMP Kaltim 2019 - Rp 2,74 juta

UMP Kaltim 2020 - Rp 2,98 juta

UMP Kaltim 2021 - Tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19

UMP Kaltim 2022 - Rp 3,01 juta

UMP Kaltim 2023 - Rp 3,2 juta.

Lalu, bagaimana besaran UMK di 10 daerah di Kalimantan Timur?

Cek perbandingannya, daerah mana di Kaltim dengan UMK tertinggi dan terendah?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved