Berita Kaltim Terkini

Lengkap Daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur, UMK Balikpapan Naik 6,6 Persen Jadi Rp3.324.273

Akhirnya lengkap sudah semua daftar UMP 2023 Kalimantan Timur (Kaltim) dan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Kaltim. UMK 2023 Berau tetap yang tertinggi.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi kenaikan UMP dan UMK kabupaten kota di Kalimantan Timur. Akhirnya lengkap sudah semua daftar UMP 2023 Kalimantan Timur (Kaltim) dan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Kaltim. UMK 2023 Berau tetap yang tertinggi. 

1. UMK Balikpapan 2023

Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2023 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar Rp 205.876 dari UMK Balikpapan tahun sebelumnya, UMK Balikpapan 2023 menjadi Rp 3.324.273,80.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/12/2022). 

Dia menyampaikan, kenaikan ini memang sudah melewati beberapa proses tahapan.

Mulai dari pengusulan, diskusi dengan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan hingga penetapan yang mengacu pada Surat Keputusan Nomor 561/3535/Disnaker perihal Pelaksanaan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023.

“Tahun 2023 ini naik Rp 200 ribu-an. Tahun lalu (2022) naiknya cuma Rp 49 ribu,” ujarnya di Kota Balikpapan

Sebagai informasi, UMK Balikpapan 2022 sebelumnya adalah sebesar Rp 3.118.397,22, kenaikan yang terjadi pada penetapan UMK Balikpapan 2023 mencapai 6,6 persen.

2. UMK Samarinda 2023

Walikota Samarinda, Andi Harun menyetujui UMK Samarinda 2023 sebesar Rp 3.329.199.

Persetujuan itu dilakukan pada Selasa (29/11/2022) sore di Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja rapat bersama Dewan Pengupahan Kota untuk membahas UMK Samarinda 2023.

Hasilnya, terjadi kenaikan dari awalnya Rp 3.137.576 pada tahun 2022, naik Rp 192.000 atau menjadi Rp 3.329.199 pada 2023 mendatang.

Setelah menerima usulan tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun akhirnya menyetujui karena dinilai telah sesuai dengan landasan hukum.

Dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 561/K.600/2021 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2022.

Baca juga: UMK Samarinda 2023 Rp 3,3 juta, SBSI 92 Sebut Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Walikota berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan oleh pihak pengusaha atau pemberi upah sebagai bentuk sumbangsih sosial.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved