Berita Kukar Terkini

96 Narapidana Lapas Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Natal 2022

Sebanyak 96 warga binaan Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diusulkan mendapat potongan masa tahanan (remisi) Natal 2022.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
ILUSTRASI- Pemeriksaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 96 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diusulkan mendapat potongan masa tahanan (remisi) Natal 2022.

Kalapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan, seluruh narapidana yang diusulkan menerima remisi merupakan pemeluk agama Katolik dan Protestan.

"Jumlah keseluruhan warga binaan yang beragama kristiniani ada 137 orang. Yang diusulkan menerima remisi itu 96 orang, termasuk 1 warga binaan bisa langsung bebas," ujarnya, Minggu (11/12/2022).

Agus menuturkan, usulan remisi ini belum ditutup. Apabila ke depan ada narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi maka akan diusulkan kembali.

Baca juga: Beasiswa Kukar Idaman Pelajar SD dan SMP Dibuka hingga 13 Desember, Cek Syarat dan Link Pendaftaran

Oleh karena itu, kemungkinan besar jumlah narapidana yang diusulkan akan bertambah jika ada yang memenuhi persyaratan.

"Jadi tidak menutup kemungkinan, apabila ada yang baru mendapat putusan dan sudah menjalani eksekusi 6 bulan masa pidana, maka akan kita usulkan jika memenuhi syarat," jelasnya.

Menurut Agus, besaran remisi yang diberikan ke masing-masing warga binaan juga berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Ada yang mendapat remisi 15 hari, satu bulan, dan dua bulan," papar Agus Dwirijanto.

Baca juga: Bupati Kukar Ajak Milenial Lirik Sektor Pertanian untuk Bangun Lumbung Pangan IKN

Adapun, kriteria umum untuk potongan masa tahanan, kata dia, diberikan kepada narapidana yang berperilaku baik dan telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

Agus berharap para warga binaan yang diusulkan mendapat remisi terutama yang langsung bebas, tidak lagi berbuat kejahatan dan menjadi pribadi yang lebih baik.

"Agar tidak melakukan tindak pidana lagi dan bisa berbuat untuk pembangunan saat sudah kembali ke masyarakat," imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved