Mata Lokal Memilih
Bawaslu Kaltim Bimtek Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024
Bawaslu Provinsi Kaltim menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Bawaslu Provinsi Kaltim menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Ebin Marwi menjelaskan kegiatan Bimtek tersebut diikuti 30 orang, yang dimana termasuk dari komisaris, staff dan pelatih, yang terhimpun di 10 Kabupaten/Kota.
Walaupun tidak secara keseluruhan anggota yang mengikuti Bimtek, diharapkan anggota yang mangikuti bisa menstransfer hasil dari kegiatan per masing-masing kabupaten/kota. Apalagi, materi Bimtek sendiri termasuk krusial untuk kinerja kedepannya.
“Kami melakukan Bimtek selama 3 hari, yang fokusnya mengenai pemahaman pelanggaran Administratif Pemilu di 2024 nanti,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Bawaslu Kaltim Tanggapi Potensi Politik Uang Menggunakan E-Wallet saat Pemilu
Adapun pihaknya mempelajari lebih dalam mengenai peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Terutama pada tata cara bersidang, maupun mekanisme pemeriksaan terbuka.
“Karena memang akan rawan terdapat pelanggaran administratif, dan hasil dari penilaian itu harus dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Kendati begitu, pihaknya melihat masih ada beberapa catatan yang harus dipersiapkan. Misalnya pelatihan memang harus rutin, dan ada pendalaman materi lagi.
“Karena tentu kami dituntut harus menguasai teori penbuktian, dan harus bisa memahaminya,” ungkapnya.
Baca juga: 6 Organisasi jadi Mitra Strategis Bawaslu Kaltim dalam Pengawasan Pemilu 2024
Meski begitu banyak anggota yang tentunya sudah banyak menguasai, sebab basic anggota kebanyakan berlatar belakang dengan pendidikan hukum, pengacara dan lainnya.
“Walaupun tidak dari Bimtek ini, kami sudah sering melakukan pembelajaran melalu internal masing-masing kota. Karena keputusan dari kami bersifat inkrah dan ditindaklanjuti kembali oleh KPU,” bebernya. (*)