Semua Penerbangan Internasional Lion Air Group Beroperasi di “Terminal 2F” Bandara Soekarno-Hatta

Lion Air Group memperbarui perkembangan terkini tentang layanan dan operasional rute internasional, bahwa efektif 16 Desember 2022.

Editor: Aris
HO/HUMAS LION GROUP
Pesawat Lion Air. (HO/HUMAS LION GROUP) 

TRIBUNKALTIM.CO - Lion Air Group melalui Lion Air (kode penerbangan JT), Batik Air (kode penerbangan ID), Thai Lion Air (kode penerbangan SL) dan Batik Air Malaysia (kode penerbangan OD) memperbarui perkembangan terkini tentang layanan dan operasional rute internasional, bahwa efektif 16 Desember 2022 semua keberangkatan dan kedatangan penerbangan menjadi beroperasi di Terminal 2F Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK).

Layanan dan operasional semua rute internasional di Terminal 2F: menawarkan kemudahan bagi pebisnis dan wisatawan untuk penerbangan saling terkoneksi (connecting flight) rute domestik terutama layanan penerbangan melalui Terminal 2D – Batik Air dan Terminal 2E – Lion Air serta terminal lainnya tujuan Banda Aceh, Medan Kualanamu, Padang, Pekanbaru, Batam, Bengkulu, Jambi, Palembang, Pangkalpinang, Tanjung Pandan - Belitung, Tanjung Karang - Lampung, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Balikpapan, Berau, Tarakan, Solo, Semarang, Yogyakarta Kulonprogo, Surabaya, Denpasar, Lombok Praya, Kupang, Makassar, Kendari, Palu, Gorontalo, Manado, Ternate, Ambon, Jayapura dan kota tujuan lain.

Lion Air Group mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan kerjasama dengan pengelola bandar udara - PT Angkasa Pura II, regulator, pengatur lalu lintas udara – AirNav Indonesia, serta mitra terkait lainnya, dalam mempermudah dan memperlancar proses perjalanan udara bagi setiap penumpang. Harapan kedepannya, sinergitas senantiasa terus terjalin dalam rangka dapat beroperasi lebih baik guna melayani penumpang.

Baca juga: Lion Air Group Kembangkan Minat Generasi Muda Terhadap Industri Penerbangan Melalui Aviation Project

Himbauan Perjalanan Udara

1.         Mempersiapkan dan memenuhi dokumen menurut persyaratan yang berlaku.

2.         Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan, guna meminimalisir antrean. Mempergunakan fasilitas Apps Check-in atau fasilitas lainnya.

3.         Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit, atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.

4.         Untuk alasan kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan. Apabila melebihi ketentuan, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.

5.         Memperhatikan ketentuan berat maksimal 7kg untuk bagasi kabin. Barang-barang kategori berharga (bukan termasuk barang berbahaya) diletakkan (dimasukkan) ke dalam kabin pesawat serta  satu buah barang pribadi lain yang berukuran kecil.

Baca juga: Penerbangan Internasional Batik Air dan Thai Lion Air Pindah ke Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

a.         Penumpang dilarang mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat, antara lain

b.         Bahan peledak seperti kembang api, petasan, bom yang belum meledak dan lainnya yang sejenis.

c.          Bahan magnetik yang kuat.

d.         Zat beracun (termasuk insektisida) dan zat korosif atau zat pengoksidasi (termasuk pemutih).

e.         Semua jenis kompor untuk memasak.

f.          Zat radioaktif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved