Kabar Artis
Terjawab Apa Jabatan Deddy Corbuzier di TNI, Terkuak Tugas jadi Letkol Trituler di Aturan Tentara
Terjawab sudah apa jabatan Deddy Corbuzier di TNI dan terkuak tugas jadi Letkol Trituler sesuai aturan Tentara..
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah apa jabatan Deddy Corbuzier di TNI dan terkuak tugas jadi Letkol Trituler sesuai aturan Tentara..
Ulasan seputar kabar Deddy Corbuzier jadi tentara hingga apa jabatan Deddy Corbuzier di TNI sedang menjadi sorotan saat ini.
YouTuber Deddy Corbuzier menerima pangkat militer Letnal Kolonel (Letkol) Tituler Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) pada Sabtu (10/12/2022).
Pemberian pangkat dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Baca juga: Livy Renata Ungkap Alasan Speak Up hingga Dituding Pansos pada Deddy Corbuzier, Mau Sampai Kapan?
Lalu, apa saja tugas Deddy Corbuzier dengan menyandang pangkat Letkol Tituler ini?
Tugas Letkol Tituler
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Deddy Corbuzier diberikan pangkat sebagai Letkol Tituler guna menyebarkan pesan-pesan dan sosialisasi tugas-tugas TNI.
"Deddy Corbuzier diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," ujar Dahnil, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
"Kemampuan dan performance Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," lanjut dia.
Sebagai informasi, Deddy Corbuzier dikenal merupakan sosok YouTuber cukup terkenal di Indonesia.
Ia sering mengunggah konten dirinya sedang berbincang dengan seorang tokoh publik.
Terkait pemberian pangkat ini, Dahnil menambahkan, Deddy akan terikat dengan aturan militer.
"Dia akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ucap Dahnil.
Tak hanya itu, Dahnil juga menjelaskan bahwa pangkat letkol Tituler hanya bersifat sementara saja.
"Pangkat Tituler itu diberikan bersifat sementara, selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," ujar Dahnil.