Kabar Artis
Terjawab Apa Jabatan Deddy Corbuzier di TNI, Terkuak Tugas jadi Letkol Trituler di Aturan Tentara
Terjawab sudah apa jabatan Deddy Corbuzier di TNI dan terkuak tugas jadi Letkol Trituler sesuai aturan Tentara..
Mengenal pangkat Letkol Tituler Sementara itu, Dahnil menyampaikan, dasar hukum pangkat tituler Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler bersumber pada PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Baca juga: Jenderal Amerika dan Letkol Inggris Ikut Menyerah Bersama Prajurit Ukraina di Mariupol, Rusia Menang
Pasal 5 ayat 2 Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:
a. pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
Pasal 29 (1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf
b. (2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/12/2022), Merujuk Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010, penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Administrasi terbatas berarti selama memangku jabatan keprajuritan akan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa:
1. Penghasilan prajurit Penghasilan prajurit terdiri dari: Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga. Tunjangan jabatan.
2. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit TNI.
3. Dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit.