Mata Lokal Memilih
Daftar Lengkap Parpol Peserta Pemilu 2024, Sembilan Partai Punya Hak Istimewa Soal Nomor Urut
Daftar lengkap partai politik peserta Pemilu 2024. Sembilan partai punya hak istimewa soal nomor urut.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pemilu 2024 terkini.
Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar lengkap partai politik peserta Pemilu 2024.
Ternyata ada sembilan partai politik yang punya hak istimewa soal nomor urut di Pemilu .
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Duet Prabowo Subianto dan Erick Thohir Dinilai Matang, KIB Berani Dukung Menteri BUMN Jadi Cawapres?
Daftar lengkap partai politik peserta Pemilu 2024. Sembilan partai punya hak istimewa soal nomor urut.
Rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 akhirnya memutuskan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Sebanyak 17 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Sebelum 17 parpol dinyatakan lolos, ada 24 partai yang dinyatakan syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, ada enam partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Sehingga, ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Baca juga: Soroti Isu Tunda Pilpres 2024, Rocky Gerung: Jebakan Otorisme dan Upaya Gagalkan Pemilu Makin Kuat
Berikut 17 parpol yang MS sebagai parpol peserta Pemilu 2024:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh