IKN Nusantara

Revisi UU IKN Nusantara, PKS Tegas Tolak APBN Jadi Sumber Utama Bangun Ibu Kota

Revisi UU IKN Nusantara, PKS tegas tolak APBN jadi sumber utama bangun Ibu Kota Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Undang-Undang Ibu Kota Negara ( UU IKN) Nusantara akan direvisi.

Salah satu tujuannya agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai proyek pembangunan IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kontan, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera tak setuju dengan rencana ini.

Ia mengatakan penggunaan APBN mestinya tidak dijadikan sumber utama dalam pendanan pembangunan IKN.

"Jika menggunakan dana APBN mesti transparan dan akuntabel, sesuai janji (pemerintah)," kata Mardani pada Kontan.co.id, Selasa (13/12).

Mardani menilai, adanya revisi UU IKN ini menunjukan tidak terlaksananya tata kelola pemerintah yang baik.

Padahal seharusnya tata kelola yang baik wajib diterapkan mengingat hal ini menyangkut proyek akbar.

Sebelumnya, terkait dengan revisi UU IKN ini telah disepakati masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun depan.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa revisi tersebut harus diselesaikan dengan cepat.

"Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat. Jadi itu penting," kata Yasonna, Senin (12/12).

Presiden Jokowi meminta agar UU IKN segera direvisi.

Hal ini disampaikan Menkumham Yasonna Laoly.

Diketahui, saat ini Pemerintah sedang mengebut pembangunan infrastruktur dasar maupun gedung pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kontan, Fraksi Partai Nasdem DPR kini menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan pemerintah.

Sebelumnya, Fraksi Nasdem memilih abstain.

"Jadi kalau sebelum ini sikap Fraksi Partai Nasdem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut,” kata Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustofa dalam keterangannya, Kamis (1/12).

Terkait poin apa yang akan direvisi nantinya, Saan menegaskan, hal ini akan dibahas dalam rapat kerja di DPR bersama pemerintah, sebelum nantinya diparipurnakan.

Saan mengatakan, Fraksi Nasdem akan mencermati dengan baik poin poin apa saja yang akan direvisi nantinya.

"Secara detail kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi, sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem DPR menyetujui direvisinya UU IKN tersebut,” ujar Saan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk memasukkan revisi UU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.

UU IKN sebelumnya telah disahkan pada medio Januari tahun ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, usulan memasukkan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Revisi ini untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

“Materi perubahan dalam UU ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita IKN secara optimal,” kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu (23/11).

Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara kemungkinan akan dikirim ke DPR tahun depan.

Yasonna menyebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang akan menyerahkan draf revisi tersebut. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved