PPPK 2022

Terbaru! Inilah Ketentuan Afirmasi PPPK Kesehatan 2022 atau Penambahan Nilai dan Jadwal Pengumuman

Inilah ketentuan afirmasi PPPK Kesehatan 2022 atau penambahan nilai dan penyesuaan jadwal pengumuman PPPK 2022. 

Editor: Doan Pardede
HO/BKD Kaltim
PPPK 2022 - Sebanyak 1.230 orang tercatat ikut dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional (JF) tenaga kesehatan untuk formasi Pemprov Kaltim tahun 2022. Inilah ketentuan afirmasi PPPK Kesehatan 2022 atau penambahan nilai dan penyesuaan jadwal pengumuman PPPK 2022.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah ketentuan afirmasi PPPK Kesehatan 2022 atau penambahan nilai dan penyesuaan jadwal pengumuman PPPK 2022

Inormasi seputar ketentuan afirmasi PPPK Kesehatan 2022 atau penambahan nilai ini sangat penting diketahui pelamar. 

Seperti diberitakan, pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 segera dibuka, menyusul PPPK Guru yang telah dibuka sejak 31 Oktober 2022.

Penerimaan PPPK tahun 2022 ini diprioritaskan dulu untuk Guru dan Tenaga Kesehatan.

Baca juga: Info PPPK 2022: Terjawab Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Syarat Khusus dan Dokumen

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengatur kriteria pelamar Tenaga Kesehatan juga sesuai skala prioritas.

Ada dua prioritas PPPK Nakes 2022, yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Selain itu, ada pelamar afirmasi atau pelamar yang mendapatkan nilai tambahan dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Dikutip dari situs kemkes.go.id, berikut deretan pelamar yang mendapatkan nilai tambah atau afirmasi:

1. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35 persen (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);

2. Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);

3. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);

4. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);

5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5 persen (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga, pelamar tersebut yaitu:

- Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);

- Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);

- Nusantara Sehat Individu (NSI);

- Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau

- Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).

Baca juga: Cek Anda Lulus atau Tidak di Sini! Inilah Nilai Passing Grade PPPK Kesehatan 2022 atau Ambang Batas

Berikut syarat untuk melamar PPPK Nakes 2022, yang dikutip dari SSCASN seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Daftar Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Dapat Tambahan Nilai atau Afirmasi:

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku.

Pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.

STR dikecualikan bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:

- paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama;

- 3 tahun untuk jenjang muda;

- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar.

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:

- paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama;

- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai persyaratan jabatan.

Pelamar PPPK Nakes 2022 bagi penyandang disabilitas juga wajib menyatakan yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.

Untuk informasi lebih lanjut dan link pendaftaran, klik link SSCASN >>>

*Disclaimer: pastikan mendaftar akun SSCASN menggunakan Laptop/ Personal Computer yang memiliki kamera. 

Baca juga: 391 PPPK Tenaga Kesehatan di Malinau Lolos Administrasi, Uji Kompetensi Digelar di Tarakan

Update jadwal penyesuaian PPPK tenaga kesehatan

Dengan adanya penyesuaian ini, pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 diperpanjang menjadi 22 November dari awalnya ditutup pada 18 November 2022.

Berikut daftar lengkap jadwal seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022:

Pengumuman Seleksi 3 sampai dengan 17 November 2022

Pendaftaran Seleksi 3 sampai dengan 22 November 2022

Seleksi Administrasi 3 sampai dengan 23 November 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 24 sampai dengan 25 November 2022

Masa Sanggah 25 sampai dengan 27 November 2022

Jawab Sanggah 25 sampai dengan 28 November 2022

Pengumuman Pasca Sanggah 29 November 2022

Penarikan data final 30 November sampai dengan 1 Desember 2022

Penjadwalan Seleksi Kompetensi 2 sampai dengan 3 Desember 2022

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 4 sampai dengan 5 Desember 2022

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 6 sampai dengan 20 Desember 2022

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 19 sampai dengan 23 Desember 2022

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 11 sampai dengan 27 Desember 2022

Pengumuman Kelulusan 28 s.d 29 Desember 2022

Masa Sanggah 29 sampai dengan 31 Desember 2022

Jawab Sanggah 29 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 5 sampai dengan 6 Januari 2023

Pengisian DRH NI PPPK 7 sampai dengan 31 Januari 2023

Usul Penetapan NI PPPK 1 sampai dengan 28 Februari 2023

Berita tentang PPPK 2022 Lainnya

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved