Berita Nasional Terkini
Blak-blakan Ferdy Sambo Cerita Kebohongan Bharada E hingga Dijemput Jenderal Polisi dan di Patsus
Ferdy Sambo menceritakan kebohongan Bharada E dan ketika dirinya dijemput jenderal polisi bintang dua untuk ditahan di tempat khusus atau Patsus.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan Ferdy Sambo cerita kebohongan Bharada E hingga dijemput jenderal polisi dan di Patsus.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menceritakan ketika dirinya dijemput jenderal polisi bintang dua untuk ditahan di tempat khusus atau Patsus.
Penahanan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Humas Polri dilakukan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo menyampaikan itu saat memberikan tanggapan atas kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Bharada E Debat dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Pengamat Puji Eliezer: Konsisten dan Logis
Ferdy Sambo mengungkapkan penyebab dirinya dijemput jenderal polisi bintang dua itu.
Ternyata, kata dia, gara-gara keterangan mantan ajudannya Bharada E dalam berita acara pemeriksaan atau BAP pada 5 Agustus 2022.
Dalam BAP itu, disebutkan bahwa Ferdy Sambo adalah penembak tunggal tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022.
Ferdy Sambo menuturkan sebelum ditahan di tempat khusus, terlebih dahulu ia dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Barulah setelah diperiksa, ia ditahan.
“Ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itu lah yang kemudian saya dijemput oleh bintang dua dibawa ke Mabes Polri. Kemudian saya di patsus (penempatan khusus),” kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sebelum ditetapkan sebagai tersangka sempat ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Adapun sosok jenderal polisi bintang dua yang menjemput Ferdy Sambo untuk ditempatkan di Mako Brimob itu sebelumnya pernah diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sosok jenderal tersebut ialah Irjen Slamet Uliandi.
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini: Ahli Ungkap Bharada E Terindikasi Jujur dan Ferdy Sambo Berbohong
Pria yang akrab disapa Ulin itu menjabat Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK).
Penjemputan terhadap Ferdy Sambo dilakukan Ulin atas dasar keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang merubah keterangannya dalam BAP.
Disebutkan dalam BAP Bharada E, Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Berangkat dari keterangan Saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, Ferdy Sambo awalnya masih tidak mau mengakui perbuatannya turut serta membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut Sigit bersikukuh dengan keterangan awal, yakni terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J,
sehingga mengakibatkan Brigadir J tewas. Karena masih tidak mau mengaku, Sambo pun dikurung di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob).
"Berdasarkan keterangan Saudara Richard, akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," kata Kapolri.
Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Sidang Ferdy Sambo Selesai dan Perkiraan Hukuman? Begini Kata Pengamat
Bharada E Ngaku Berbohong soal Keterangan 5 Agustus
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengungkapkan dirinya pernah berbohong.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/12/2022).
Itu bermula saat kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menanyakan Eliezer mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Seingat saudara berapa kali saudara diminta keterangan atau BAP?” tanya Arman.
“Banyak kali bapak,” jawab Bharada E.
“Seingat saudara?” tanya Arman kembali.
“Tidak tahu berapa pastinya,” sambung Eliezer.
Arman lantas menanyakan soal keterangan Bharad E pada tanggal 6 Agustus 2022. Eliezer pun menjawab bhawa keterangan tersebut tidak tertulis pada BAP.
“Itu saya tulis tangan,” katanya.
Arman pun kembali menanyakan soal keterangan di tanggal 5 Agustus 2022 silam. Richard pun menjawab bahwa dirinya lupa peristiwa tersebut.
“Sebelum saudara di-BAP, apakah saudara membuat surat pernyataan?” tanya Arman Hanis.
“Tanggal 6,” jawab Eliezer.
“Saya tidak tanyakan tanggal 6, pernah membuat surat pernyaaan di tanggal 5?” kata Arman.
“Itu masih bohong,” ucap Bharada E.
Arman pun mennanyakan kebohongan Eliezer tersebut apakah dilakukan di bawah tekanan atau tidak. Bharada E pun menjawab dirinya tidak dalam tekanan saat memberi pernyataan tersebut.
“Berbohong bahwa saya tulis, dan saya jujur di tanggal 6 itu,” ujarnya.
Arman pun menanyakan alasan Eliezer memberi keterangan bohong.
Baca juga: Update Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Richard Soal Uang Rp 1 Miliar
“Kenapa saudara berbohong?” tanya Arman Hanis.
“Karena masih bohong,” jawab Eliezer.
“Ya bukan, siapa yang menyuruh berbohong?” tanya Arman kembali.
“Tidak ada yang nyuruh, tidak ada tekanan,” jawab Bharada E.
Arman pun kembali menanyakan tujuan bohong kepada Eliezer, yang dijawab santai olehnya.
“Selama satu bulan bapak saya berbohong,” ucap Eliezer.
“Tujuan berbohong untuk apa?” tanya Arman Hanis.
“Tidak ada tujuan bapak,” jawab Eliezer.
Terkait pengakuan kebohongan tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu pun mempertanyakan status Eliezer yang saat ini menjadi Justice Collaborator.
“Akhirnya keterangan saudara terdakwa mengakui semuanya, jadi bukan saudara yang menjadi justice collaborator disini?” kata Arman.
“Siap,” jawab Eliezer.
Kronologi Kasus
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Bharada E Jadi Saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam Sidang Hari Ini, Siap Bertemu Langsung
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)