Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Kapan Sidang Ferdy Sambo Selesai dan Perkiraan Hukuman? Begini Kata Pengamat
Penasaran kapan sidang Sambo selesai? inilah perkiraan waktu dan ancaman hukuman versi pengamat
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Penasaran kapan sidang Ferdy Sambo selesai? inilah perkiraan waktu dan ancaman hukuman.
Pertanyaan kapan sidang Ferdy Sambo selesai dan prediksi hukuman kini sedang ramai diulas.
Sidang Ferdy Sambo kembali digelar, Selasa (12/12/2022) dan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka adalah tiga terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dihadirkan JPU dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: Update Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Richard Soal Uang Rp 1 Miliar
"Besok (hari ini), Saudara (Richard, Ricky dan Kuat) akan dihadirkan oleh JPU sebagai saksi (untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Dalam sidang hari ini, Richard Eliezer menyatakan siap hadir secara langsung memberikan keterangan di hadapan Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelum Majelis Hakim menutup persidangan kemarin.
Lalu kapan sidang Sambo selesai?
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memprediksi, sidang kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya tuntas pada Desember mendatang.
Saat ini, kasus telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung dan menunggu persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"(Persidangan) digelar tiga bulan waktu paling panjang," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim pengadilan negeri memiliki waktu 30 hari untuk menahan terdakwa.

Jika pemeriksaan di pengadilan belum selesai, hakim dapat memperpanjang jangka waktu penahanan selama 60 hari. Sehingga, total jangka waktu penahanan 90 hari.
"Hanya 90 hari. Akhir Desember selesai karena lebih dari itu (terdakwa) harus dilepaskan," terang Hibnu.
Menurut Hibnu, berat ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Sambo dan tersangka lainnya bergantung pada pembuktian di persidangan.
Hingga kini, Sambo mengeklaim bahwa motifnya melakukan pembunuhan adalah karena Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.