Berita Kubar Terkini

Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara, 23 di Antaranya Kasus Narkoba

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat melakukan pemusnahan sebanyak 26 perkara barang bukti atau BB yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (15/

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Pemusnahan sebanyak 26 perkara barang bukti kasus tindak pidana oleh tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat dengan cara dibakar dan diblender. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar melakukan pemusnahan sebanyak 26 perkara barang bukti atau BB yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (15/12/2022).

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara ditumbuk menggunakan benda tumpul, diblender menggunakan mesin kemudian dibakar ke dalam wadah khusus yang telah disediakan di halaman kantor Kejari Kubar.

Kasi Barang Bukti Kejari Kubar, Ali Akbar N, SH menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara dari 26 perkara Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan yang tercatat dari Juli 2022 hingga Desember 2022.

"Rincian perkaranya, yakni perjudian narkotika 23 perkara dengan rincian barang bukti 54,02 gram jenis sabu, dan Undang-Undang kesehatan 3 perkara dengan rincian barang bukti sebanyak 8.071 butir dobel L," bebernya.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kasat Tahti Polres Kutai Barat.

Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan BB Hasil Sitaan, Kejari Kubar Lakukan Pemusnahan 200 gram Sabu

Kegiatan pemusnahan BB tersebut turut dihadiri dan disaksikan perwakilan Polres Kubar, Kodim 0912/Kbr, Dinas Kesehatan serta perwakilan Pengadilan Negeri Kutai Barat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti melalui Kasi BB Ali Akbar N mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan bentuk transparansi kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kejari selaku eksekutor.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah kegiatan yang dilaksanakan di penghujung tahun 2022,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved