Mata Lokal Memilih
Anies Baswedan Dinilai Tak Etis karena Safari Politiknya, Partai NasDem Pasang Badan: Bahaya Bawaslu
Ketua DPP Bappilu DPP Partai NasDem Effendi Choirie membela bakal capres Partai NasDem, Anies Baswedan ihwal aktivitas safari politiknya.
TRIBUNKALTIM.CO - Safari politik Anies Baswedan disebut tidak etis, Partai NasDem pasang badan sebut bahaya Bawaslu.
Ketua DPP Bappilu DPP Partai NasDem Effendi Choirie membela bakal capres Partai NasDem, Anies Baswedan.
Pembelaan tersebut ihwal aktivitas safari politik Anies Baswedan yang disebut tak etis oleh Bawaslu RI.
Menurut dia, jajaran anggota Bawaslu itu tak paham soal arti sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
Baca juga: Safari Politik Anies Baswedan Tuai Kritik, Boni Hargens: AB Curi Start Kampanye Secara Gamblang
“Bahaya Bawaslu, diisi orang yang kerjanya enggak pakai aturan, enggak paham substansi demokrasi,” kata Effendi, Jumat (16/12/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi yang mengatakan bahwa safari politik Anies tidak etis.
Ia menjelaskan, safari politik yang dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta itu jelas tidak melanggar aturan pemilu.
Ia lantas mempertanyakan aturan apa yang menjadi tolok ukur Bawaslu sehingga bisa mengatakan safari politik Anies tidak etis.
“Kalau Bawaslu mengatakan tidak etis, standar etika apa, yang mana? Kalau pertemuan publik dibilang kampanye, apa dasarnya? Itu bagian demokrasi, hak berserikat, hak berkumpul bagi masyarakat,” ujar dia.
Selain itu, kata Effendi, sampai saat ini Anies belum resmi maju sebagai capres dalam Pilpres 2024.
“Anies bukan pejabat, juga belum resmi sebagai capres dari satu partai yang belum cukup untuk maju,” katanya.
Baca juga: Hasil Survei Capres Pilpres 2024: Anies Baswedan Unggul di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi mempersilakan siapa pun untuk menyosialisasikan diri tetapi harus sesuai dengan kehendak undang-undang.
Hal itu menanggapi pelaporan Anies Baswedan yang diduga melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start kampanye pemilu padahal bukan waktunya untuk berkampanye.
“Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye,” kata Puadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari laman Bawaslu.go.id.
Menurut Puadi, safari politik hakikatnya memang bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai dan capres yang akan diusung.
“Para calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum,” kata Puadi.
Pengamat juga Kritik Safari Anies Baswedan
Sebelumnya, Analis Politik yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens juga blak-blakan mengkritik safari politik yang dilakukan bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan (AB).
Boni Hargens menilai Anies telah menciderai demokrasi elektoral.
"Pratana Pemilu dalam hal ini Bawaslu harus mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi substantif, bukan sekedar evaluasi prosedural-administratif," kata Boni Hargens dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: PKS Sebut Slogan Sukses Jakarta untuk Indonesia Tidak Keren, Heru Budi Ganti Jargon Kota Era Anies
Analis Politik lulusan Walden University, AS, ini menanggapi pernyataan Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi yang mengatakan bahwa safari politik Anies Baswedan tidak etis.
Hal ini menyusul adanya laporan Mahmud Taher ke Bawaslu soal diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu tentang kampanye.
Dia disebut melanggar karena penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh pada 2 Desember 2022.
Namun, laporan itu ditolak Bawaslu karena pada 2 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan peserta pemilu.
Boni Hargens mengatakan memang aturan kampanye berlaku bagi calon presiden yang sudah terdaftar resmi di KPU, tetapi hal itu tidak membatasi yurisdiksi dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.
"Apa yang dilakukan AB merupakan curi start kampanye secara gamblang dan agresif. Hal itu tidak hanya melanggar aturan Pemilu, tetapi juga berpotensi menciptakan pembelaham politik yang dini di tengah masyarakat," ujar Boni Hargens.
"Kecemasan terbesar kita adalah terjadinya konflik horizontal antara pendukung AB dan yang bukan pendukung," ujarnya.
Baca juga: Ucapan Istri Anies Baswedan soal Pernikahan Kaesang, Sebut Jokowi dan Iriana Guru yang Baik
Selain Bawaslu, Boni Hargens mengatakan Partai NasDem sendiri juga perlu bersikap bijaksana dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan partai.
"Partai perlu menertibkan bakal capresnya supaya tidak melahirkan masalah bagi kepentingan umum," katanya.
Menurut dia salah satu tugas pokok partai politik adalah mengupayakan pencegahan konflik di tengah masyarakat.
"Partai Nasdem perlu merefleksikan tugas pokok itu," ujarnya.
Kembali soal AB, Boni Hargens menilai Bawaslu tidak bisa berpatok hanya pada tafsir literal atas pasal-pasal dalam bab pengawasan pemilu, tetapi menafsir setiap aktivitas politik berdasarkan motif, bentuk, tujuan, dan dampaknya bagi demokrasi.
"Kalau Bawaslu jujur dan mau berinisiatif untuk itu, tentu mereka dapat menjatuhkan sanksi pada bakal capres yang mencuri start kampanye," ujarnya.
(*)