Mata Lokal Memilih
KPU Kutim Sosialisasikan 2 Draf Rancangan Dapil DPRD dalam Pemilu 2024
Uji publik tersebut merupakan salah satu rangkaian tahapan dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur ( KPU Kutim) menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Uji publik tersebut merupakan salah satu rangkaian tahapan dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Victoria Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.
Ketua KPU Kutim, Ulfa Djamilatul Farida menyebut bahwa uji publik ini harus digelar di Kabupaten/kota sebab nantinya akan disahkan oleh KPU Republik Indonesia.
Baca juga: Anggota DPRD Kutim Harap Pariwisata Hingga CSR Perusahaan Bisa Tingkatkan Pendapatan
KPU Kabupaten/Kota diberikan bertugas untuk merancang, kemudian selanjutnya akan diuji publik untuk mendapat masukan dari berbagai lapisan masyarakat.
"Kenapa kalau KPU kabupaten/kota itu harus menggelar uji publik, karena tahapan dapil itu hanya dimiliki oleh KPU kabupaten/kota," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (16/12/2022).
Berbeda halnya dengan KPU Provinsi, yang mana dapilnya sudah ditetapkan oleh undang-undang sehingga tidak memerlukan penataan dapil.
Oleh karenanya, tamu undangan yang hadir pada tahapan uji publik adalah untuk memenuhi undang-undang pada segmen pemerintah, forkopimda, akademisi, media.
Baca juga: Ketua DPRD Kutim Dukung Potensi Madu Kelulut di Bengalon, Berhasil Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Selain itu, terdapat pula di forum kedua yakni partai politik dan tokoh masyarakat yang ikut terlibat dalam acara.
"Uji publik ini secara prinsip adalah bentuk sosialisasi sekaligus media untuk menerima aspirasi dari masyarakat terkait rancangan dapil," ujarnya.
Adapun dalam penentuan dapil, KPU Kutim memiliki ketentuan berupa tujuh prinsip yang semuanya harus terdapat dalam suatu wilayah untuk kemudian bisa menjadi dapil.
KPU Kutim sendiri telah merancang dapil di Pemilu 2024 terbagi menjadi empat dapil pada draft I dan lima dapil di draft II.
Baca juga: Ketua DPRD Kutim Bantu Kostum dan Bola di Kecamatan Rantau Pulung
Kemudian dikarenakan jumlah penduduk di Kutim terdata 425.613 jiwa, maka alokasi kursi yang didapatkan yakni sebanyak total 40 kursi.
"Penggabungan beberapa kecamatan dalam satu dapil ini menilik dari segi akses (kemudahan jalur transportasi) dan letak geografis," ujarnya.
Berikut rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kutim dalam Pemilu 2024: