Berita Samarinda Terkini
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Suhartini di Samarinda, Motif Karena Sakit Hati
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku penganiayaan menggunakan balok kayu terhadap Suhartini (57), Kamis (15/12/2022).
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku penganiayaan menggunakan balok kayu terhadap Suhartini (57), pada Kamis (15/12/2022) kemarin di Jalan Merdeka Timur, Gang 3, RT 100, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Setelah perempuan pra lansia tersebut melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, kepolisian dari Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), maupun meminta keterangan sejumlah saksi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto mengungkap, setelah dilakukan penyelidikan, terungkaplah bahwa pelakunya tak lain adalah anak dari tetangganya sendiri, yakni Arman Maulana (20).
Dijelaskannya, motif dari pelaku sendiri adalah merasa sakit hati dengan korban karena suatu permasalahan.
Baca juga: Mantan Rektor Uniba Rendi Susiswo Ismail Mantap ke DPD RI, Kantongi Modal 7.500 Formulir Dukungan
"Jadi ada masalah pribadi pelaku yang diketahui korban. Tapi disampaikan ke orangtua pelaku. Alhasil anak ini dimarahi habis-habisan oleh orangtuanya," jelasnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (16/12).
Kadung sakit hati, Arman akhirnya menyelinap masuk ke kediaman korban pada Pukul 18.00 WITA melalui pintu depan dan bersembunyi di salah satu ruang kamar dengan sebuah balok kayu di tangannya.
"Jadi dia menunggu korban selesai salat baru melakukan penganiayaan tersebut," bebernya.
Diterangkannya, untuk menyamarkan identitas saat melakukan aksinya pelaku menutup wajah menggunakan kain sarung.
Baca juga: Wanita Paruh Baya di Samarinda Dipukul Orang tak Dikenal, Korban Sedang Membaca Surah Yasin
"Tapi kita lakukan penyelidikan dengan menyesuaikan ciri-cirinya yang mengarah ke pelaku ini," sambungnya.
Pelaku sendiri berhasil diamankan di kediamannya yang berada tepat di samping rumah korban, pada Pukul 21.30 WITA.
"Pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (*)