IKN Nusantara

Soal Revisi UU IKN Nusantara, Solusi Saling Menguntungkan Negara dan Pengusaha

Soal revisi UU IKN Nusantara, solusi saling menguntungkan Negara dan pengusaha

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi terkait revisi UU IKN mengenai kepemilikan hak guna lahan bagi investor selama 90 tahun atau 180 tahun.

Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Bahlil, hal tersebut merupakan sebagian langkah pemerintah untuk memberikan tawaran yang menarik bagi investor Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

"Jadi kita harus menawarkan hal yang menarik bagi investor. Nah yang menjadi salah satu yang menarik adalah sweetener yang mungkin terkait dengan jangka waktu kepemilikan lahan," kata Bahlil usai menghadiri acara Rapimnas Kadin 2022, di Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Bahlil mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara dinilai memiliki perlakuan khusus.

Untuk itu, dia menegaskan adanya perbedaan investasi dengan daerah lainnya.

Dia turut membandingkan dengan negara lain yang bahkan memberikan tawaran Hak Guna Usaha (HGU) diatas 100 tahun.

"Dulu di Singapura HGU nya juga sampai 100 tahun lebih. Ini kan kota baru, jadi beda marketing wilayah yang sudah berkembang dengan belum berkembang. Jadi kita harus punya strategi khusus," tutur Bahlil.

Terakhir, Bahlil mengatakan, pemerintah sedianya perlu memberikan solusi yang sama-sama menguntungkan melalui kebijakan revisi UU IKN tersebut.

"Sekarang bukan berarti enggak ada, sudah ada. Tapi kan boleh dong mereka nawar dan kita harus cari jalan keluar bersama-sama, win-win solution lah. Negara dapat pengusaha juga harus dapat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengajukan revisi UU IKN dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2023 mendatang.

Usul revisi UU IKN ini dipertanyakan karena UU ini baru disahkan pada 18 Januari 2022 lalu, artinya umur UU itu belum genap satu tahun.

Menteri Perancenaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengakui, permintaan investor merupakan salah satu alasan pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke DPR.

Suharso mengatakan, sejumlah investor meminta kepastian bahwa mereka bisa membeli lahan di IKN, bukan sekadar mendapatkan hak menggunakan lahan selama 90 atau 180 tahun.

"Para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana, itu kita sedang masukkan aturan itu," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Suharso membantah anggapan bahwa revisi UU IKN diajukan pemerintah karena UU tersebut cacat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved