Mata Lokal Memilih
Warga di IKN Nusantara Hanya Punya Hak Pilih Presiden dan Wapres, Kemendagri: Tak Ada Dapil Khusus
Warga di IKN Nusantara hanya punya hak pilih Presiden dan Wapres. Kemendagri sebut tak dapil khusus IKN berdasarkan Perppu Pemilu.
TRIBUNKALTIM.CO - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu), warga di IKN Nusantara hanya memiliki hak pilih untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan dalam Pemilu 2024 mendatang tidak ada daerah pemilihan (dapil) khusus IKN Nusantara.
Semua warga di IKN Nusantara disebutkan memiliki hak pilih persis seperti Pemilu 2019 lalu.
Diketahui Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu Pemilu 2024 tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.
Selasa (13/12/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, "Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)."
Empat DOB tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Perppu tersebut menurut Bahtiar, memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.
Untuk diketahui, dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.
Ia mengatakan, "Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua.
Baca juga: Revisi UU IKN Nusantara, PKS Tegas Tolak APBN Jadi Sumber Utama Bangun Ibu Kota
Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian."
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi.
Sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota.
Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Perppu Pemilu: Warga di Wilayah IKN Hanya Punya Hak Memilih Presiden dan Wapres, terkait hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan.