Kabar Artis

6 Fakta Sidang Doni Salmanan, Korban Ngamuk, Crazy Rich Bandung Dituntut 13 Tahun, Divonis 4 Tahun

Berikut ini 6 fakta sidang, kasus hingga profil Doni Salmanan, korban ngamuk gara-gara Crazy Rich Bandung dituntut 13 tahun divonis 4 tahun penjara.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Sidang terdakwa kasus hoax platfrom investasi Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan berakhir ricuh. Para korban, yang tergabung dalam Paguyuban Doni Salmanan tak terima dengan putusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa hanya di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan. Berikut ini 6 fakta sidang, kasus hingga profil Doni Salmanan, korban ngamuk gara-gara Crazy Rich Bandung dituntut 13 tahun divonis 4 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini 4 fakta sidang, kasus dan profil Doni Salmanan, korban ngamuk gara-gara Crazy Rich Bandung dituntut 13 tahun divonis 4 tahun penjara. 

Kamis (15/12/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale, Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan atau Doni M Taufik. 

Selain hukuman penjara 4 tahun, Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Dalam sidang pembacaan putusan atau vonis, Doni Salmanan tidak datang langsung ke pengadilan, namun hadir via daring.

Vonis Doni Salmanan ini membuat korban Crazy Rich ngamuk lantaran jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan 13 tahun penjara. 

Simak selengkapnya fakta-fakta persidangan dan kasus Doni Salmanan, seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunJabar.id di artikel berjudul Fakta-fakta Sidang Doni Salmanan, Vonis 4 Tahun, Crazy Rich Bandung Nangis sementara Korban Ngamuk:

1. Doni Salmanan Menangis

Doni Salmanan yang mengikuti persidangan via daring, terlihat menitihkan air mata saat hakim ketua Achmad Satibi, membacakan vonis.

Kepalanya pun  tertunduk. Kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.

Baca juga: Berkas Tersangka Platform Quotex Doni Salmanan Masih Diteliti Kejagung

2. Vonis Doni Salmanan

Menurut Ketua Majlis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong.

Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.

Achmad menyatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.

"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.

Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," katanya.

Terdakwa Doni Salmanan tampak menangis saat divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Terdakwa Doni Salmanan tampak menangis saat divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

3. Harta Kekayaan Tak Semua Disita

Hakim pun beranggapan, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan, dan ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.

Baca juga: Dinan Nurfajrina Bagikan Momen Lebaran Tanpa Doni Salmanan: Dengan Cinta,The Salmanans

Sedangkan Kasi Inte Kejari Kabupaten Bandung, Mumu, hakim memutuskan Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.

"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.

Sedangkan terkait barang bukti, kata Mumu, dalam tuntutannya, poin 1-32 tetap dalam berkas perkara.

"Barang bukti poin 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara," katanya.

Sedangkan dalam vonis hakim, barang bukti 33 sampai 131, dikembalikan kepada terdakwa.

Menurutnya, itu terdapat aset-aset. "Asetnya saya gak hafal, banyak, mungkin ada uang, aset bergerak dan tak bergerak," ucapnya.

4. Korban Doni Salmanan Ngamuk

Korban kasus binary option Quotex yang menjerat terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, meluapkan amarah dan berteriak tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Doni Salmanan, terlalu ringan. 

Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakan, adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim. 

Ia juga mengaku sudah tahu putusan haki dari sebelumnya, dan meminta komisi yudisial dan presiden membantunya.

Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya, setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara, serta denda 1 miliar tersebut subsidier 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).

Baca juga: Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan, Reza Arap & Rizky Febian Bisa Kena Pidana Jika Tak Kembalikan

"Ini ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred. 

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmana, merupakan anak hakim agung.

Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video, vonisnya  4 tahun penjara, dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," kata Alfred.

Setelah hakim mengetuk palu, selain itu, terdapat korban lain, yang membentangkan spanduk, yang bertuliskan, vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan.

Di saat kondisi terlihat kurang kondusif, majlis hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Kuasa Hukum, langsung meninggalkan ruangan sidang.

Setelah majlis hakim meninggalkan ruang sidang, para korban yang meluapkan amarahnya, mulai tenang, hingga akhirnya para korban juga meninggalkan ruangan sidang. 

5. Kasus Doni Salmanan

Diketahui, Doni Salmanan terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Binomo disangka pasal terkait judi online.

Tak hanya itu Doni juga disangkakan melakukan penyebaran berita bohong alias hoax.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Bareskrim Telah Periksa 54 Saksi Dalam Kasus Doni Salmanan Termasuk Ahli Bahasa

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Menurut polisi, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Namun ternyata tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi Qoutex tersebut.

Menurut Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Kasubdit I Dittipsidber Bareskrim) Polri Kombes Reinhard Hutagaol, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni Salmanan.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, setidaknya, ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

Polisi pun menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

"Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

6. Profil Doni Salmanan

Doni dikenal sebagai seorang YouTuber dan trader saham, forex hingga cryptocurrency.

Pria yang tinggal di Soreang, Bandung ini merupakan founder CEO sebuah perusahaan bernama Salmanan Group.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang keuangan.

Diketahui, Doni adalah seorang trader sukses yang berhasil mengubah hidupnya.

Melalui kanal YouTube miliknya, SALMANAN VLOG ia mengaku pernah bekerja sebagai tukang parkir.

Bahkan ia juga sempat bekerja sebagai office boy di sebuah bank.

Kemudian, Doni mencoba peruntungan di dunia Trader dengan uang Rp 500 ribu hingga sekarang.

Saat ini, terlihat Doni Salmanan telah memiliki deretan motor dan mobil mewah.

Ia juga kerap memberikan motivasi kepada orang lain agar tak mudah menyerah meraih mimpinya.

Seperti yang dalam unggahan akun Instagramnya, 16 Juni 2021 lalu.

Ia tampak foto di depan sebuah mobil mewah yang selama ini diimpikannya.

Doni lalu menceritakan, dulu pernah hidup susah, bahkan untuk mendapat uang Rp 5 ribu harus berjuang keras.

"Alhamdulillah di umur 23 Tahun ini saya sangat bersyukur bisa kebeli salah satu mobil impian saya di brand Lamborghini dengan uang sendiri .

Baca juga: Atta Halilintar Kembalikan Tas Hadiah Doni Salmanan, Krisdayanti Bereaksi: Semoga Tidak Terjadi Lagi

(*)

Kabar Artis Terkini

Berita Doni Salmanan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved