Kabar Artis
Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan, Reza Arap & Rizky Febian Bisa Kena Pidana Jika Tak Kembalikan
Pernah terima uang dari Doni Salmanan, Reza Arap hingga Rizky Febian bisa kena pidana jika tak kembalikan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pernah terima uang dari Doni Salmanan, Reza Arap hingga Rizky Febian bisa kena pidana jika tak kembalikan.
Sejumlah pesohor Tanah Air telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex dengan tersangka influencer Doni Salmanan.
Selebritas yang diperiksa tersebut adalah mereka yang menerima uang dari Doni Salmanan. Mereka adalah Reza Arap, Rizky Febian, Alffy Rev, Lesti Kejora dan Rizky Billar, serta Arif Muhammad.
Dari sejumlah selebritas tersebut, ada Reza Arap dan Rizky Febian yang menggunakan uang pemberian Doni Salmanan untuk donasi ke yayasan.
Baca juga: Reza Arap Kembalikan Uang Saweran Doni Salmanan Rp 950 Juta ke Bareskrim Polri
Baca juga: Jam Tayang Play-off Piala Dunia 2022: Portugal vs Makedonia Utara, Ronaldo Tak Ingin Seperti Italia
Baca juga: Jadwal Final Play Off Piala Dunia 2022: Portugal vs Makedonia Utara, Simak H2H hingga Prediksi
Lantas bagaimana nasib mereka?
Dikutip dari Kompas.com, mereka tetap harus kembalikan uang yang diterima dari Doni Salmanan.
Kepala PPATK Tahun 2002-2011, Yunus Husein, mengatakan para selebritas yang mendapat uang dari Doni Salmanan secara cuma-cuma dengan jumlah fantastis tetap harus mengembalikannya ke polisi.
Hal itu tak terkecuali meskipun Reza Arap dan Rizky Febian menggunakan uang Doni sebagai donasi.
“Sama (harus dikembalikan), panti asuhannya (yayasan) juga harus mengembalikan karena enggak wajar (uang yang diberikan Doni),” kata Yunus Husein kepada Kompas.com.
“Tetap harus dikembalikan itu,” lanjut Yunus.
Terkait pengembalian uang tersebut secara menyicil, menurut Yunus boleh-boleh saja selama itu persetujuan penyidik.
Baca juga: Jam Tayang Final Play-off Piala Dunia 2022 Zona Eropa: Portugal vs Makedonia Utara, Ronaldo On Fire
Bisa terancam pidana Yunus mengatakan, jika para selebritas itu tidak mengembalikan uang dari Doni Salmanan bisa terancam pasal 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau dianggap sebagai penadah dari pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut.
“Itu harus mengembalikan karena bisa melanggar Pasal 5 dalam UU TPPU, tentang penadah hasil kejahatan. Menerima, menguasai harta kekayaan terpidana maka itu bisa dipidana juga 5 tahun,” ucap Yunus.
“Lebih baik kooperatif mengembalikan,” lanjut Yunus Husein melanjutkan.
Diberikan ke pihak korban Yunus Husein mengatakan bahwa uang yang dikembalikan publik figur tersebut ke polisi nantinya akan diserahkan ke korban.