Berita Nasional Terkini

Ralat dari Menko PMK, 26 Desember Bukan Cuti Bersama Natal 2022, tapi Karyawan Boleh Ambil Cuti

Ralat dari Menko PMK, 26 Desember bukan cuti bersama Natal 2022. Tetapi, karyawan yang bekerja boleh mengambil cuti

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy pasca Rapat Koordinasi Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022) lalu. Ralat dari Menko PMK, 26 Desember bukan cuti bersama Natal 2022. Tetapi, karyawan yang bekerja boleh mengambil cuti 

“Jadi intinya yang dimaksud Pak Menko itu 25 Desember itu cuti bersama itu tidak ada larangan, jadi semua boleh ambil cuti dari 26 sampai 30,” katanya lagi.

Satya kembali menegaskan bahwa seluruh apartur negara baik ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN tidak dilarang untuk mengambil cuti.

“Intinya tidak ada larangan cuti seluruh pegawai TNI-Polri, ASN.

Tidak ada larangan mudik, tidak ada larangan berwisata. Seluruh wilayah wisata sudah disiapkan dengan baik,” ujar Sesmenko PMK itu.

Diketahui bersama, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022).

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).

Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023

Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan itu berdasarkan situasi pandemi Covid-19 yang sudah landai.

Baca juga: INILAH Tanggal Merah Bulan Mei 2022: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Anak Sekolah Terbaru

Kendati demikian, Muhadjir masih belum merinci landasan aturan soal teknis curi bersama di tanggal 26 Desember 2022. "Iya level 1 kan lebih rendah dari 2," ujarnya.

Diketahui, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yakni Natal yang jatuh pada hari Minggu (25/12/2022).

Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).

Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.

Daftar Cuti Bersama Tahun 2023

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved