Berita MHU
Workshop MHU Bahas Pengelolaan Aspek Teknis Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Hari pertama workshop yang digelar PT Multi Harapan Utama (MHU) telah terselenggara di Hotel Swissbell Samarinda, Sabtu (17/12/2022).
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hari pertama workshop yang digelar PT Multi Harapan Utama (MHU) telah terselenggara di Hotel Swissbell Samarinda, Sabtu (17/12/2022).
Workshop yang diikuti oleh MHU beserta mitra dari MHU itu mengangkat tema "Penerapan Inovasi untuk Mewujudkan Kinerja Terbaik Teknik dan Lingkungan".
Materi pertama membahas "Pengelolaan Aspek Teknis Pertambangan Mineral dan Batu Bara".
Materi tersebut disampaikan oleh Antonius Agung Setijawan, S.T selaku Koordinator Teknik Mineral dan Batu Bara.
Ia menyampaikan tiga pokok pembahasan, yakni Dasar Hukum, Pengelolaan Teknis Pertambangan, dan Tanda Batas Wilayah.
Baca juga: MHU Angkat Perekonomian Warga Desa Jembayan Tengah, Kini Dikenal Jadi Kampung Kambing
Terkait dasar hukum, yang dibahas antara lain Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lalu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Terkait pengelolaan teknis pertambangan, dari materi yang disampaikan Antonius Agung Setijawan ada lima yang menjadi ketentuan umumnya, yakni.
1. Sarana dan Prasarana. Harus memenuhi kelaikan teknis dan tidak berada di area yang terdapat sumber daya dan/atau cadangan.
2. Peta. Disajikan dengan kaidah kartografi yang benar dan dibuat oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten.
3. Penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan bagi Pemegang IUP/IUPK Eksplorasi, IUP/IUPK OP, dan IUP OPK Olah-Murni dapat diberikan tanda penghargaan.
4. Penyelidikan, pemeriksaan, pengujian, dan/atau evaluasi terhadap kajian teknis. Pemenuhan kriteria kelaikan teknis dilakukan evaluasi kajian teknis oleh IT.
5. Personel. Dijelaskan bahwa personel meliputi:
- Orang yang berkompeten (Competent Person).
- Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.
- Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan.
Baca juga: Dongkrak Geliat UMKM Lokal, MHU Serahkan Mesin Wrapping untuk Tingkatkan Produksi Teh Herbal TeaWai
Adapun soal batas wilayah, pemateri menerangkan bahwa kewajiban tanda batas hanya berlaku untuk IUP/IUPK Operasi Produksi Pemeliharaan.
Dan perawatan tanda batas kewajiban pemeliharaan dan perawatan TB tercantum dalam SK penetapan, di antaranya:
1. Melakukan pemasangan kembali terhadap tanda batas yang rusak, tercabut, atau hilang.
2. Menjaga dan memelihara setiap tanda batas yang telah dipasang termasuk akses menuju lokasi tanda batas.
3. Menyampaikan laporan hasil pemeliharaan dan perawatan tanda batas yang telah dipasang kepada KaIT dalam laporan realisasi RKAB TW. II dan IV.
Demikian ringkasan materi pada workshop MHU terkait "Pengelolaan Aspek Teknis Pertambangan Mineral dan Batu Bara". (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/workshop-mhu.jpg)