Viral Pengakuan Ismail Bolong

Kecewa dengan Polri Tangani Kasus Tambang Ismail Bolong, MAKI: Kalau Ditangani KPK Lebih Independen

Kasus yang menjerat Ismail Bolong dianggap MAKI lebih cocok untuk dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ketimbang ditangani Polri.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Lokasi tambang ilegal di Kaltim dan Ismail Bolong. Kasus yang menjerat Ismail Bolong dianggap MAKI lebih cocok untuk dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ketimbang ditangani Polri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kecewa dengan Polri yang tangani kasus tambang Ismail Bolong, MAKI sebut kalau ditangani KPK lebih independen.

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyoroti kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong Cs sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus Ismail Bolong oleh Polri, MAKI merasa ada kejanggalan.

Bahkan MAKI mengaku sedikit kecewa dengan penanganan kasus Ismail Bolong tersebut.

Menurut MAKI kasus Ismail Bolong lebih cocok ditangani oleh KPK.

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong di Kaltim, Bareskrim Sebut Bakal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Alasannya, independensi dan keleluasaan penyidikan sangat dibutuhkan dalam kasus ini, terutama soal uang setoran ke petinggi Polri.

MAKI bahkan menyinggung istilah jeruk makan jeruk jika kasus ini ditangani Polri.

Sementara apabila ditangani KPK, MAKI meyakini bisa independen dan lebih mendalami soal uang setoran ke petinggi Polri.

MAKI Cium Kejanggalan di Kasus Ismail Bolong

Kasus tambang ilegal yang menyeret mantan anggota polisi, Ismail Bolong sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Penanganan oleh Dittipidter itu dinilai janggal oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

Sebab mulanya, kasus ini dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

"Terkait Ismail Bolong ini, setahu saya justru pertama-tama dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Bulan September 2022," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Minggu (18/12/2022).

Pada saat itu, menurut Boyamin, semestinya isu yang menjadi sorotan ialah dugaan setoran kepada oknum petinggi Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Kabareskrim Saling Sindir Kasus Tambang Ismail Bolong, Kapolri Diminta Beri Atensi

Akan tetapi, dia menduga adanya penyempitan perkara hanya dalam urusan penambangan ilegal.

"Mestinya prosesnya terkait dengan isu setoran-setoran pada oknum. Nah karena ini hanya dikunci di isu tambang ilegal, maka kemudian agak mengecewakan," ujarnya.

Kasus Ismail Bolong Lebih Cocok Dilimpahkan ke KPK

Kasus ini pun dianggap Boyamin lebih cocok untuk dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, independensi dan keleluasaan penyidikan yang dibutuhkan dalam kasus ini.

"Ketika ditangani polisi kan istilahnya jeruk makan jeruk. Kalau ditangani KPK mestinya lebih independen dan bisa lebih mendalami dugaan setoran setoran," katanya.

Pada awalnya, KPK sempat disebut-sebut akan menjadi lembaga penegak hukum yang mengusut perkara ini.

Sebab, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan akan berkoordinasi dengan lembaga anti-rasuah itu untuk mengusut mafia tambang yang ada di Indonesia.

"Nanti saya akan koordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertambangan, perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain," katanya pada Minggu (6/11/2022) saat merespons isu mafia tambang ilegal dari video Ismail Bolong.

KPK pun sudah menyatakan siap membantu sang Menko Polhukam dalam mengungkap praktik mafia tambang.

"Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (8/11/2022).

Namun kemudian, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan pada Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Berita Terbaru Ismail Bolong, Polri Bakal Gandeng KPK hingga PPATK Ungkap Kasus Tambang Ilegal

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejaksaan

Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong Cs sebagai tersangka.

Berkas perkara bakal dilimpahkan dalam waktu dekat kepada jaksa penuntut umum atau JPU.

Diketahui, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah IB alias Ismail Bolong, BP alias Budi, dan RP alias Rinto.

"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum. Itu dulu fokus penyidik terkait kasus Ismail Bolong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Dedi menuturkan bahwa berkas perkara disusun berdasarkan fakta hukum yang telah ditemukan penyidik sesuai dengan hasil penyelidikan maupun penyidikan. Nantinya, berkas itu bakal dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.

"Apabila berkas sudah lengkap ya nanti dilakukan pelimpahan tahap dua. Baik barang bukti dan tersangka untuk menjalani proses persidangan. Saat ini itu dulu info yang saya dapat dari penyidik," katanya.

Heboh Pengakuan Ismail Bolong

Sebelumnya, heboh di ruang publik, Ismail Bolong melalui video mengaku menyetor uang sebesar Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Uang tersebut disetorkan Ismail Bolong karena dirinya telah melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal di Kalimantan Timur pada Juli 2020 hingga November 2021

“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,” kata Ismail.

“Dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.”

Baca juga: Kubu Ismail Bolong Berani Tantang Ferdy Sambo Soal Upeti Tambang ke Kabareskrim

Ismail mengatakan, kegiatan pengepulan batu bara ilegal dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan.

Diduga saat itu, Ismail masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan,” ujarnya.

Dari pengepulan dan penjualan batu bara illegal tersebut, Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulan.

Meski mengatakan perbuatannya dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, Ismail mengaku telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp 6 miliar.

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” ujarnya.

“Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.”

Setelah viral, Ismail Bolong sempat mengklarifikasi videonya itu.

Dia mengaku tak kenal Kabareskrim, tak pernah menyetor uang ke Kabareskrim dan pengakuan itu dibuat karena ada intimidasi dari Hendra Kurnaiwan. (*)

Berita Viral Pengakuan Ismail Bolong

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved