Viral Pengakuan Ismail Bolong

Berita Terbaru Ismail Bolong, Polri Bakal Gandeng KPK hingga PPATK Ungkap Kasus Tambang Ilegal

Polri membuka peluang menggandeng KPK dan PPATK dalam penanganan kasus tambang batu bara ilegal yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya (kiri). Ilustrasi aktivitas pertambangan Ilegal di Kota Samarinda yang pernah di selidiki Polresta Samarinda. Polri membuka peluang menggandeng KPK dan PPATK dalam penanganan kasus tambang batu bara ilegal yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berita terbaru Ismail Bolong, Polri bakal gandeng KPK hingga PPATK ungkap kasus tambang ilegal di Kaltim.

Kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kaltim terus bergulir.

Kini Polri membuka peluang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus tambang batu bara ilegal yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka.

"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Bongkar Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kriminolog Sarankan Kabareskrim Diparkir

Dedi menuturkan potensi kerjasama itu dilakukan untuk menggali bukti-bukti yang didapatkan penyidik dalam rangka proses pendalaman penyidikan.

"Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.

Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).

Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Petinggi Polri, Kompolnas: Perlu Libatkan PPATK

Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.

BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved