Berita Balikpapan Terkini
SKK Migas Kalimantan Sulawesi Siapkan Sanksi Bagi Penerima Suap
SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Kami punya kewajiban, kita selalu mengingatkan tentang SMAP, Sistem Manajemen Anti Penyuapan," kata Staf Dukungan Bisnis SKK Migas, Faizal Abdi, Senin (19/12/2022).
Ia menjelaskan, SMAP merupakan sistem manajemen yang menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, dan secara berkelanjutan meninjau.
Jika diperlukan, lanjut Faizal, melakukan peningkatan terhadap kegiatan identifikasi dan respon risiko penyuapan.
Dia menambahkan, SMAP terus digaungkan dengan tujuan SKK Migas bisa fokus merealisasikan program dan usaha hulu migas.
Baca juga: SKK Migas Kalsul Masif Tanam Pohon untuk Kurangi Emisi dan Gas Karbon
Baca juga: Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Harap Rehabilitasi DAS Kandilo Berkelanjutan
"Tidak tersangkut paut dengan kegiatan atau tindakan yang berkaitan dengan penyuapan," tegasnya.
Selain itu, tujuan lain adalah untuk meningkatkan dan mempertahankan kredibilitas institusi SKK Migas.
Faizal juga menerangkan terkait 4 No's kebijakan yang diterapkan dalam SMAP yaitu no bribery, no gift, no kickbcack dan no luxurious hospitality.
No bribery yaitu tidak boleh ada praktek suap, sogok dan pemerasan. Tidak hanya berlaku kepada pekerja saja, namun juga berlaku kepada keluarga pekerja.
No gift yaitu tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar. Dan di SKK Migas sendiri ada batasan yaitu tidak boleh lebih dari Rp 1 juta untuk pemberian hadiah.
"Dalam prakteknya kebijakan pimpinan, lebih baik tidak sama sekali," tegasnya.
Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan agar tidak terjadi hubungan emosional yang bisa mengganggu pekerjaan yaitu dalam melaksanakan tugas tidak bisa tegas.
Selanjutnya yaitu no kickback, melarang ada uang komisi dan uang terimakasih dan no luxurious hospitality yaitu tidak boleh ada pelayanan dan jamuan berlebihan.
Lebih lanjut dirinya menegaskan SKK Migas tidak bisa untuk selalu mensosialisakan SMAP kepada seluruh stakeholder.
"SKK Migas berkomitmen untuk selalu memberantas segala bentuk korupsi dan selalu mengikuti SMAP," tegas Faizal.
Baca juga: Perkuat Kapasitas Nasional untuk Kejar Target Produksi 2030, SKK Migas Gelar Forum Kapnas II
Lebih lanjut Faizal menekankan bahwa tindakan dari pimpinan SKK Migas sangat tegas, yaitu bila ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi.
"Misal saya terbukti menerima sesuatu dari vendor, ada yang tahu, laporkan diinvestigasi terbukti InsyaAllah besok sudah nggak kelihatan lagi saya ini," Faizal menjelaskan. (*)