IKN Nusantara
Sri Mulyani Pastikan Anggaran Pengembangan IKN Nusantara Zona 1B dan 1C Aman
Sri Mulyani pastikan anggaran pengembangan IKN Nusantara zona 1B dan 1C aman
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan alokasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur, tak terganggu.
Sri Mulyani menuturkan, alokasi anggaran terbaru dialokasikan untuk pengembangan zona 1B dan 1C.
Dilansir dari Kompas.com, Ia menyebutkan, seperti pada anggaran yang telah ditetapkan untuk Kementerian PUPR, maka anggaran itu mencakup pula untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN Nusantara.
Di antaranya, pembangunan jalan tol, jalan nasional, hingga penyediaan air bersih.
"Kemarin lot yang utama yaitu lot satu sudah selesai untuk daerah pemerintahan pusat, sekarang masuk ke lot b dan c.
Nah ini semuanya beberapa kebutuhannya Pak Menteri PUPR sudah menyampaikan," ucapnya.
Selain itu, anggaran pembangunan IKN juga terdapat di Kementerian Perhubungan yang nantinya akan membangun pelabuhan dan bandara.
"Jadi nanti masih tetap sama. IKN sendiri belum kita alokasikan karena pembentukan IKN sebagai satker baru dibentuk setelah UU selesai," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani Indrawati memastikan, anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara untuk tahun depan tidak akan terganggu meskipun pemerintah berencana mengubah payung hukum terkait proyek IKN.
Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.
Revisi itu merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Enggak (mengubah postur) di 2023, kan kita sudah tetapkan, untuk IKN sebagian masih ada di dalam masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya, setelah 10 bulan sejak disahkan, pemerintah mengusulkan UU IKN akan direvisi.
DPR pun memasukkan revisi UU IKN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Jokowi meminta beleid itu direvisi demi mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota negara baru.