Berita Balikpapan Terkini
Bertepatan Natal 2022, Rutan Kelas IIB Balikpapan Usulkan Remisi 25 Warga Binaan
Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas IIB Balikpapan mendapatkan usulan remisi khusus di hari Natal.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas IIB Balikpapan mendapatkan usulan remisi khusus di hari perayaan Keagamaan Umat Kristiani Tahun 2022.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menjelaskan bahwa usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori.
Diantaranya Remisi Khusus (RK) I yang dikurangin masa tahanannya dan Remisi Khusus (RK) II yang langsung bebas.
"Kami mengusulkan 25 orang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan Umat Kristiani," kata Agus, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Basarnas Siapkan 72 Personel untuk di SAR Tarakan dan Nunukan untuk Pengamanan Nataru
Setiap perayaan hari besar keagamaan, lanjut dia, Pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada narapidana dan anak pidana.
Menurut Agus, demikian diamanatkan UU no 22 Tahun 2022 yang pelaksanaanya diatur oleh PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP NO 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Termasuk dalam Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022, yaitu tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Baca juga: Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru, Pemkab Kubar dan Forkopimda Gelar Rakor Lintas Sektoral
"Mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan," pungkasnya. (*)