Berita Nasional Terkini
Isi Percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E, Sebelas Hari Usai Brigadir J Tewas, Kamu Sehat Ya
Berikut ini isi percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E, sebelas hari usai Brigadir J tewas. Suami Putri Candrawathi tulis chat wa: kamu sehat
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini isi percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E terungkap dalam persiangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Isi chat WhatsApp antara Ferdy Sambo dan Bharada E alias Richard Eliezer ini diketahui dilakukan 11 hari setelah Brigadir J tewas.
Di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, terungkap isi chat WhatsApp Ferdy Sambo pada Bharada E.
Percakapan WhatsApp tersebut menurut Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dimulai oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Dalam persidangan Adi Setya, Ahli Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap isi percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E.
Dalam sidang tersebut, Adi Setya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Percakapan antara mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dengan Bharada E ajudannya itu diketahui setelah Jaksa menelisik komunikasi antara dua terdakwa tersebut.
“Apakah ada percakapan Sambo dan Richard Eliezer?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Adi mengungkapkan bahwa ada komunikasi antara dua terdakwa itu pada Selasa 19 Juli 2022 atau 11 hari pasca tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Ia mengatakan, komunikasi yang berasal dari akun WhatsApp bernama Irjen Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer terjadi pada pukul 3.48 WIB atau sore hari.
“Yang pertama adalah dari akun WhatsApp Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'kamu sehat ya?'
Kemudian, 'bapak Kapolri menyampaikan kalau ada yang enggak nyaman laporkan saya segera, biar saya laporkan bapak Kapolri',” kata Adi membacakan percakapan Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer.
Baca juga: Hakim Harus Lepaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Tahanan Bila Sidang Tak Selesai Desember
“Kemudian dijawab akun Whastapp atas nama Richard 'siap sehat bapak, siap baik bapak'.
Kemudian, ditanggapi oleh akun WhatsApp Ferdy Sambo 'buat tenang keluarga di Manado ya, Cad. WA saya kalau ada yang enggak enak di hati kamu',” ujar Adi melanjutkan.
Kemudian, Jaksa memastikan apakah percakapan antara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang disampaikan di muka persidangan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.
Adi mengatakan bahwa seluruh percakapan yang dibuka dalam persidangan telah disampaikan saat pemeriksaan dilakukan.
“Artinya ahli ini sesuai dengan BAP?” tanya Jaksa menegaskan “Iya,” jawab Ahli dari Dittipidsiber Bareskrim Polri itu.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Hindari Hukuman Mati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Gunakan 2 Strategi, Pengamat: Viktimisasi
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Bharada E Dinilai Konsisten dan Logis
Bharada E hadir menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022) kemarin.
Di sidang tersebut, terjadi debat antara Bharada E dengan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Sikap dan cara berpikir Bharada E pun dipuji oleh pakar hukum.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengaku salut pada konsistensi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat bersaksi dalam setiap persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Khususnya pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Richard yang tengah memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tampak saling debat dengan Arman Hanis yang merupakan Kuasa Hukum pasangan itu.
Debat ini terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan ada momen saling bentak dalam sidang tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Bukan Hanya Diperkosa, Ferdy Sambo Buka-bukaan di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Menurut Asep, konsistensi dan sikap Eliezer seperti melebihi strata pendidikan terakhirnya.
Karena pemuda yang menjadi salah satu pelaku dalam pembunuhan berencana Brigadir J itu lebih logis dan akurat dalam berpikir serta menjawab pertanyaan hakim maupun Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya salut sama Eliezer ya. Anak SMA (tapi) pemikirannya justru lebih dari S3 loh, cara berpikir dan cara menjawab.
Lebih logis dan lebih akurat, presisi," kata Asep dalam tayangan Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Asep menilai persidangan kasus satu ini benar-benar 'unik', karena banyak yang menganggap seperti 'stand up comedy'.
"Ini standup comedy atau drama, saya baru kali ini melihat sidang yang menarik perhatian.
Kok mempertanyakan BAP dengan BAP," jelas Asep.
Debat Bharada E dengan Pengacara Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sempat marah ketika ditanya kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam sidang lanjutan yang digelar, Selasa (13/12/2022).
Kemarahan Bharada E ini dipicu pernyataan Arman Hanis yang menilainya tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Kabareskrim Saling Sindir Kasus Tambang Ismail Bolong, Kapolri Diminta Beri Atensi
Awalnya, Arman Hanis berniat menanyakan kebenaran keterangan Bharada E di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Mendengar pertanyaan Arman Hanis, Bharada E berusaha menjelaskan agar tidak muncul pertanyaan lagi terkait keterangannya.
"Keterangan Saudara dalam BAP ini tidak konsisten semua. Saya mau tanya, yang mana yang benar," kata Arman Hanis, dikutip dari tayangan KompasTV.
"Jadi begini Bapak, dapat saya jelaskan biar Bapak tidak menanyakan lagi tentang BAP-BAP ini," jawab Bharada E dengan nada merendah.
Namun pernyataan tersebut di sela oleh Arman Hanis yang menilai keterangan Bharada E memang harus ditanyakan.
Karena sikapnya, Arman Hanis mendapat teguran dari Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, agar memberi kesempatan Bharada E menjawab.
"Penasihat Hukum, beri kesempatan Saksi untuk menjawab," ujar Wahyu Iman menengahi.
Bharada E pun kembali memberikan keterangannya terkait pembunuhan Brigadir J.
Nadanya terdengar mulai meninggi hingga akhirnya marah saat menjawab pertanyaan Arman Hanis.
"Begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus saya didoktrin terus-menerus oleh klien Bapak tentang skenario (pembunuhan Brigadir J)," terang Bharada E dengan nadanya yang mulai meninggi.
"Siapa yang mendoktrin? Di mana Saudara didoktrin?!" tanya Arman Hanis yang suaranya juga meninggi.
"Di lantai tiga (rumah Jalan Saguling)!" jawab Bharada E yang meninggikan suaranya.
Melihat Arman Hanis yang menyela dan menekan Bharada E, Wahyu Iman memberikan peringatan.
Ia meminta kepada Arman Hanis untuk tidak membentak Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Ikut Dipecat dari Polri Karena Tembak Brigadir J: Jangan Cuma Saya
Bharada E bahkan terdengar kesal pada sikap kuasa hukum Ferdy Sambo itu.
"Saudara Penasihat Hukum tidak perlu sampai membentak," sela Wahyu Iman.
"Saya mencoba mengingat kembali kejadian demi kejadian, Bapak kira segampang itu mengingat kembali?" tekan Bharada E.
Arman Hanis yang kembali menyela membuat Bharada E menggerutu dan mendecak.
"Astaga," kata Bharada E sambil menggerakkan kepalanya.
Situasi yang memanas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menengahi.
Ia meminta pada Arman Hanis untuk sekedar bertanya tanpa menekan Bharada E.
Hingga akhirnya, Arman Hanis diminta untuk bertanya lewat Majelis Hakim.
Baca juga: Blak-blakan Ferdy Sambo Akui Emosi Berat Saat Tahu Brigadir J Bukan Hanya Perkosa Putri Candrawathi
(*)
Berita Nasional Terkini Lainnya
Berita Ferdy Sambo Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Isi-Percakapan-WhatsApp-Ferdy-Sambo-dan-Bharada-E-Sebelas-Hari-Usai-Brigadir-J-Tewas-Kamu-Sehat-Ya.jpg)